Kodim 0301/Pekanbaru Terima Penyuluhan Hukum Dari Kumdam 1/BB

Rabu, 02 Februari 2022 - 11:25 WIB , Editor: ruben

Pekanbaru | Tribunterkini- Personel Kodim 0301/Pekanbaru menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam I/BB TW I TA 2022 dengan Tema; "Melalaui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Di Satuan TNI AD", di Aula Makodim 0301/Pekanbaru Jalan Ahmad Yani No. 138 kota Pekanbaru, Rabu (02 Februari 2022).

Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam I/BB dipimpin oleh Kalakdukbankum Kumdam I/BB Mayor Chk Nono Supratikno, S.H., dan Anglakdukkum Kumdam I/BB Mayor Chk M. Jalil Sembiring, S.H.

Kegiatan Penyuluhan Hukum Satdisjan Korem 031/WB dipusatkan di Makodim 0301/Pekanbaru.

Dalam sambutannya Komandan Korem 031/WB Brigjen TNI M. Syech Ismed, S.E.,M.Han, yang dibacakan oleh Kasipers Kasrem 031/WB Kolonel Inf Asep Supriatna, S.I.P., mengatakan, Selamat Datang kepada Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam 1/BB, yang akan memberikan pengetahuan hukum kepada prajurit dan PNS serta Persit di jajaran Korem 031/WB.

Dihadapkan dengan tugas kedepan yang semakin kompleks, menuntut prajurit harus memahami dan memiliki pengetahuan tentang hukum bukan hanya di bidang tugas keprajuritan, akan tetapi juga diluar bidang tugas keprajuritan.

Kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan TNI AD khususnya Korem 031/WB sangat perlu dilakukan secara berlanjut, konsisten dan konsekuen agar prajurit, PNS dan Persit memahami tentang hukum, baik yang tertulis dalam KUHP, KUHPM, UU ITE, dan hukum disiplin lainnya karena kesadaran hukum harus menjadi budaya dalam kehidupan prajurit.

Melalui penyuluhan hukum ini di harapkan kedepan prajurit tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, merusak citra TNI pada umumnya dan satuan Korem 031/WB pada khususnya.

Saya berharap, Anggota sekalian dapat berperan aktif, tanyakan apabila ada hal kurang dipahami, sehingga apa yang disampaikan oleh penyuluh dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas.

Dalam kesempatan ini, Ketua Tim penyuluh hukum Kodam I/BB Mayor Chk Nono Supratikno, S.H., mengatakan kegiatan penyuluhan merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum.

Adapun materi penyuluhan antara lain tentang Informasi Transaksi Elektronik, Tindak pidana Asusila, Tindak pidana Penganiayaan, Kekerasan dalam rumah tangga dan Lalulintas dan Angkutan Darat.

Ketua Tim Penyuluhan Hukum Kumdam I/BB berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Kodam I/BB.

Sebagai anggota TNI dan anggota Persit, dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum.

Selain itu, Ketua Tim Hukum Kakumdam I/BB juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad.

Pada kesempatan tersebut, Dandim 0301/Pekanbaru Letkol Inf Nur Rohman Zein, S.E., M.M., berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini anggota Kodim 0301/Pekanbaru dapat lebih mengerti lagi aturan dan rambu-rambu dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang Prajurit.

Tanggung jawab didalam posisi masing- masing sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagai mana mestinya dan tidak melakukan tindakan diluar kepatutan, tegas Dandim.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danrem 031/WB diwakili Kasipers
Kolonel Inf Asep Supriatna, S.I.P., Dandim 0301/PBR Letkol Inf Nur Rohman Zein, S.E., M.M., Kakumrem 031/WB Mayor Chk Liter Tarigan, S.H., Pasi Jajaran Kodim 0301/Pbr, Danramil Jajaran Kodim 0301/Pbr, perwakilan personel dari Korem 031/WB dan Satdisjan Rem 031/WB beserta Persit. (Pendim 0301/PBR).

(Pekanbaru/ruben)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTNYGIISZCSREVKQH283/kodim-0301pekanbaru-terima-penyuluhan-hukum-dari-kumdam-1bb.html