Senin, 10 Februari 2020 - 19:43 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Provinsi Riau Meraih Predikat B, pada Hasil Evaluasi Atas Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2019.
Penyerahan SAKIP 2019 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (10/2/20), langsung diserahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, juga diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota wilayah I.
Pada kesempatan ini, Gubernur Riau Syamsuar yang langsung menerima SAKIP 2019 tersebut. "Kita Provinsi Riau Meraih Predikat B," kata Gubri Syamsuar.
Selain Pemprov Riau, Kabupaten/Kota seperti Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapatkan nilai C. Sedangkan sisanya, mendapatkan nilai B, sama seperti sebelumnya. Ada pun khusus Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar dari sebelumnya mendapatkan nilai C, naik menjadi nilai B.
"Kota Pekanbaru dan Kabupaten Inhil masih nalai C dan untuk nilai SAKIP Provinsi B dan Kabupaten/Kota selain Kota Pekanbaru dan Inhil nilainya B. Dan khusus Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul tahun lalu 2018 nilai nya C dan tahun 2019 naik me jadi nilai B," papar Gubri Syamsuar.
"Harapan kami, perolehan SAKIP ke depan menjadi lebih baik. Karena menyangkut kinerja. Kita akan melakukan koreksi agar perolehan Sakip ke depan memperoleh nilai ya lebih baik," ungkap Gubri.
Seperti diketahui Kemenpan RB, telah menyerahkan Hasil Evaluasi SAKIP 2019, terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota wilayah I. Yakni, meliputi wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Banten, dan Jawa Barat.
Sebanyak 185 Pemerintah Daerah (Pemda) yang terdiri atas 11 Provinsi dan 174 Kabupaten dan Kota di Wilayah I diberikan hasil evaluasinya serta rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan di tahun selanjutnya.
Penerapan SAKIP merupakan langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi, melalui pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien. Setiap tahun, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah.
Evaluasi ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang SAKIP. Hasil evaluasi SAKIP bukan hanya menitikberatkan pada nilai yang diberikan, namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kemenpan RB juga memberikan rekomendasi dalam rapor tersebut, agar setiap pemerintah daerah mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat. **(Mcr).
(Batam/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/