Presiden RI Ke Tiga BJ Habibie Wafat, Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang 3 Hari ke Depan

Rabu, 11 September 2019 - 20:56 WIB , Editor: ruben

Jakarta | Tribunterkini- Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang, sebagai ungkapan Duka Nasional wafatnya Presiden RI ke 3 BJ Habibie.

Hal ini seperti tertuang dalam surat edaran Nomor: B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 tertanggal (11/9/2019).

Pengibaran bendera setengah tiang tersebut, selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.

Surat tersebut ditunjukkan kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Pimpinan Lembaga non struktural dan Lembaga Pemerintah non Kementerian.

Selain itu, juga para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia, para pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kepala perwakilan Indonesia di luar negeri.

Berikut isi imbauan tersebut:


Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI', Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMN/BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturutturut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.

Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang.

Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih. (Ruben/MCR).

(Jakarta/ruben)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTOWWENCPBGFOBIDP799/presiden-ri-ke-tiga-bj-habibie-wafat-pemerintah-imbau-pengibaran-bendera-setengah-tiang-3-hari-ke-depan.html