Selasa, 30 Juni 2020 - 18:53 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk secara serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia melalui Vidcon adapun Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan Kepala Kanwil Bank BRI Provinsi Riau, di Aula Kantor Kejati Riau, Selasa (30/06/2020).
Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH menyampaikan, dalam Perjanjian Kerja Sama ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing - masing dimana Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, Koordinasi dan Efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing - masing pihak.
Dalam perjanjian kerja sama ini meliputi ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi, seperti Penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahanhukum; Pemanfaatan layanan Fasilitas Perbankan; dan Peningkatan kompetensi sumber daya manusia Para Pihak, kata Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH.
Hal Penanganan Masalah Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan atas permohonan dari Bank BRI dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya meliputi, seperti: pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Pihak Pertama, berdasarkan surat kuasa khusus, yang dilakukan melalui proses litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk dan atas nama Pihak Pertama, ucapnya.
Pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) dibidang keperdataandan tata usaha negara atas dasar permintaan dari Pihak Pertama. Penegakan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas dasar permintaan dari Pihak Pertama untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di Bidang Perdata sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Perundang - Undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah, ujar Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH.
Tndakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Pihak Pertama dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang perdatadan tata usaha negara.
Kemudian Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH, mengatakan dalam hal Pertukaran Data, Informasi dan/atau Konsultasi Terkait Permasalahan Hukum, Para Pihak dapat memberikan data, informasi dan/atau konsultasi serta melakukan koordinasi untuk menentukan tindakan yang diperlukan sebagai upaya penanganan permasalahan hukum, dengan tetap memperhatikan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.
Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk saling menjaga kerahasiaan termasuk menyimpan, melindungi, dan mengamankan data, dokumen, dan informasi yang berhubungan dengan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan Para Pihak atau ditetapkan lain oleh Peraturan Perundang - Undangan.
Untuk masalah Kewajiban menjaga kerahasiaan ini tetap akan berlaku meskipun Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir atau diakhiri lebih awal. Dalam hal Pemanfaatan Layanan Fasilitas Perbankan selain mengelola uang gaji pegawai kejaksaan juga menampung pengetorang PNBP, tutur Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH. **
(Sumber : Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH).
(Pekanbaru/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/