Dinilai Abaikan Kesepakatan, Pemilik Tanah Blokir Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Pulonas Baru Lawe Rutung

Jumat, 27 Desember 2019 - 19:20 WIB , Editor: samsir

Aceh Tenggara - Pemilik tanah pembangunan jalan lingkungan desa baru - lawe rutung meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara meminta protes warga terhadap pembangunan jalan tersebut, sebab menurutnya tidak sesuai dengan perencanaan awal mula perencanaan.

Oleh karena itu, pemilik tanah membalikkan jalan masuk ke lokasi proyek tersebut, dia mengatakan telah menutup jalan itu karena tidak sesuai dengan perjanjian awal. Seharusnya jalan itu dipasang tembok penahan badan jalan tetapi disetujui tidak demikian.

"Kami harap ada solusi dari Dinas PUPR yang membawahi pekerjaan proyek ini karena ada yang menolak dari masyarakat dan saya sebagai pemilik tanah dalam proses pekerjaannya," kata Asmin, Jum'at (27/12/2019) di lokasi proyek Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan.

Pembangunan jalan yang terjadi di Desa Pulonas Baru - Lawe Rutung pada awalnya kami setujui setelah ada persetujuan, namun setelah pihak kontraktor menyatakan bahwa tembok penahan tidak akan dipasang lagi hingga selesai, jadi menuai polemik. Pasalnya, saya sangat setuju jika tembok penahan badan jalan di bagian tanah milik saya tidak dipasang, kata Asmin.

Selain itu, kata Asmin, pembangunan jalan ini terkesan asal jadi. Lihat, katanya. Tembok penahan badan jalan itu sudah mulai diambil kembali dan miring, timbunannya juga tidak padat dan asal asalan.

Pantauan media dilokasi proyek memang benar ada, tembok penahan badan jalan ini telah miring ke kanan begitu juga dengan tembok sebelah kiri. Pada bagian tertentu telah direbut, kemudian ditampali dengan portal cemen pada bagian atas tembok penahan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas tidak dapat dihubungi Hingga berita diunggah para pihak yang terlibat pada proyek itu belum berhasil dihubungi. (Samsir selian)

 

(Aceh Tenggara/samsir)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTPEXKIKNUXXLTQZG984/dinilai-abaikan-kesepakatan-pemilik-tanah-blokir-pembangunan-jalan-lingkungan-desa-pulonas-baru-lawe-rutung.html