Kamis, 23 Januari 2020 - 15:15 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengingatkan kepada seluruh Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Riau agar tidak menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan Plat Merah.
Hal itu, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 199/SE/2019 tentang Himbauan Sosialisasi dan Pembatasan Penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan sesuai peruntukan, tertanggal 26 November 2019, yang dikeluarkan Gubernur Riau, Syamsuar.
"Pemilik SPBU harus tegas agar tak menjual bbm bersubsidi untuk kendaraan plat merah. Jangan hanya mencari keuntungan saja. Juga jangan takut, kalau tak menjual bbm bersubsidi untuk plat merah," kata Wagubri Edy Natar Nasution, Kamis (23/1/2020).
Selain kendaraan plat merah, dikatakan Wagubri Edy Natar Nasution, bahwa sesuai Surat Edaran tersebut kendaraan yang tak boleh mengisi bbm bersubsidi, yakni mobil TNI/Polri, Sarana Transportasi air milik pemerintah.
Selanjutnya, Kendaraan Industri, Pengangkutan hasil Perkebunan, Pertambangan, dan Kehutanan, diantaranya Mobil tangki CPO, angkutan kayu hutan tanaman industri (Balak Kayu), angkutan tambang batu bara, dan Truk Molen (Semen).
"Aturannya sudah jelas. Mari sama - sama kita membangun Provinsi Riau lebih baik. Kita mulai disiplin dari diri sendiri. Sebab, jika penggunaan bbm non subsidi tinggi dan volumenya terus meningkat, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akan meningkat", jelas Wagubri Edy Natar Nasution.
Menurut Edy Natar Nasution, jika PBBKB meningkat, dapat membantu pembangunan daerah melalui Pajak BBM. Banyak yang harus dilakukan seara bersama - sama untuk suksesi pembangunan yang merata di Provinsi Riau.
"Untuk ketentuan tentang komponen PBBKB dalam harga BBM tersebut diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri," jelas Wagubri Edy Natar Nasution. **(Mcr).
(Pekanbaru/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/