Jumat, 20 Desember 2019 - 13:46 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya memimpin Rapat Penetapan Status Siaga Darurat Banjir dan Longsor Provinsi Riau Tahun 2019, di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat (20/12/2019).
Pemerintah Provinsi Riau Resmi Menetapkan Status Siaga Darurat Banjir dan Longsor, pada Hari Jumat (20/12/2019) hingga Selasa (31/12/2019).
Adapun penetapan status siaga ini mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Alam dan berdasarkan hasil rapat persiapan penetapan status siaga darurat banjir dan longsor yang digelar pada Kamis (19/12/2019) kemarin.
Dalam sambutannya Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya mengatakan bahwa dengan situasi dan kondisi terkini, termasuk yang dilaporkan BPBD dan BMKG, maka status siaga darurat penanggulangan bencana banjir dan longsor ditetapkan.
Ia melanjutkan, selain kebakaran hutan dan lahan, Provinsi Riau juga rawan bencana banjir dan longsor. Di mana terdapat empat sungai besar yang membelah daerah Provinsi Riau.
"Seiring dengan musim hujan yang terjadi dua kali dalam setahun, bencana banjir pun terjadi dua kali setahun yaitu periode awal tahun dan periode akhir tahun. Sedangkan untuk longsor merupakan isidentil di beberapa wilayah dan waktu tertentu," ungkap Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya.
Ia menjelaskan, bencana banjir tahun ini yang terjadi pada kurun Oktober hingga Desember telah menggenangi 216 Desa/Kelurahan di 43 Kecamatan dari 6 Kabupaten, yaitu Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuansing, dan Kabupaten Indragiri Hulu. Dampak yang ditimbulkan yaitu terendamnya 8.798 rumah, 11 TK/PAUD, 47 SD/MDA, 19 SMP, dan 17 SMA, serta menelan korban jiwa 3 orang.
"Sedangkan bencana longsor di Kabupaten Rokan Hulu telah menelan 2 korban jiwa serta mengancam mengisolir 8 Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan Kampar Kiri, yang mana longsor menutupi ruas jalan akses utama yang menghubungkan 8 desa tersebut dengan wilayah luar," jelasnya.
Selain curah hujan yang tinggi, lanjut dia, bencana banjir dan longsor juga disebabkan oleh perusakan dan penggundulan hutan atau kawasan tangkapan hujan di hulu.
"Air hujan banyak yang tidak terserap sehingga air tersebut akan turun menuju sungai. Jika air dalam jumlah besar maka sungai tidak dapat menampung air yang sangat berlebih tersebut sehingga air meluap ke daerah-daerah yang rendah dan akan mengakibatkan banjir," terang Yan Prana Jaya.
Penyebab lainnya adalah perubahan sistem drainase pembuangan air. Suatu daerah yang biasanya tidak banjir akan jadi langganan banjir jika sistem drainase yang ada diubah tanpa AMDAL.
Sementara bencana longsor terjadi akibat dari penebangan hutan di hulu yang menjadikan tanah mudah longsor sehingga jadi bencana bagi penduduk terdekat. **(Rbn/Mcr/Afq).
(Pekanbaru/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/