Kamis, 12 September 2019 - 15:37 WIB , Editor: alb
Kota Pinang-Tega dan tidak berperikemanusiaan mungkin itulah kata yang tepat ditujukan bagi pengusaha perkebunan karet di Kecamatan Silangkitang yang diduga milik Fajar Tjia.
Bagaimana tidak, semua karyawan digaji di bawah upah minimun sektoral Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menurut pak Ribut, salah seorang karyawan penderes di perkebunan karet ini menjelaskan gaji hanya dibayar sebesar tujuh puluh lima ribu per hari. Dijelaskannya lagi, para karyawan sudah harus bekerja di mulai subuh jam lima pagi setiap hari untuk dapat upah. Jika tidak datang bekerja oleh karena sakit atau cuaca hujan maka gaji tidak dibayar, terang Ribut.
Hal ini terungkap saat pak Ribut bersama 38 orang pekerja lainnya mogok kerja di Dinas Tenaga Kerja Labuhan Batu Selatan di Kota Pinang. Sebelumnya pihak Disnaker telah melakukan pemanggilan kepada pengusaha perkebunan karet atas nama Fajar Tjia, akan tetapi tidak tampak dihadapan awak media.
Setidaknya ada sepuluh tuntutan pekerja yang disampaikan oleh pekerja di depan kantor Dinas Tenaga Kerja. Beberapa diantaranya pembayaran upah yang layak sesuai UMSK Kabupaten dan kebebasan ikut serikat pekerja/buruh.
Jika mengikuti aturan UMSK maka gaji perhari yang diterima pekerja seharusnya sebesar Rp.112.000 per hari. Sebelumnya salah satu rekan pekerja atas nama Abdul Hasan Surya Zendato karena telah mendirikan dan membentuk serikat buruh di perkebunan karet Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang.
Hingga berita ini diturunkan pihak pekerja dan pihak Dinas Tenaga Kerja Labuhan Batu Selatan masih melakukan mediasi bersama pihak BPJS setempat.(DT11).
(Kota pinang/alb)
Sumber : https://tribunterkini.com/