Rabu, 27 November 2019 - 14:38 WIB , Editor: samsir
Aceh Tenggara - Polres Aceh Tenggara menggelar Konfrensi Pers di Mapolres setempat. Dalam kesempatan itu, Polres Agara beberkan beberapa kasus dalam kurun waktu sebulan terakhir berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan di wilayah hukumnya.
Sejumlah Kasus pelanggaran hukum yang berhasil diungkap Polres Aceh Tenggara diantaranya, kasus Narkotika jenis sabu seberat 100,19 gram dan menangkap 10 pelakunya dan Narkotika jenis ganja.
"Satnarkoba Polres Agara berhasil mengamankan satu pelaku pemasok narkoba jenis ganja kering seberat 157, 247 Kilogram. Serta Dua unit kendaraan roda empat untuk melancarkan aksinya," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SH SIK, Selasa (26/11) di Mapolres setempat.
Polres Aceh Tenggara juga berhasil membekuk pelaku curanmor, sebanyak satu orang dan mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian. dan juga berhasil menangkap satu pelaku jambret dengan kenkaraan bermotor.
"Polres Agara juga telah berhasil menangkap pelaku jambret dan mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor," terang Kapolres.
Sementara itu, dalam kasus perjudian jenis jeckpot maupun togel, polres Agara berhasil menangkap para pelaku sebanyak 5 orang dengan barang bukti 7 unit mesin Jeckpot dari tangan pelaku.
Kapolres juga menegaskan, akan terus melakukan penegakan hukum di wilayahnya, dan terus memburu dan menangkap siapapun pelaku kejahatan yang melanggar Hukum.
"Siapapun dia, yang melanggar hukum akan di tindak tegas," pungkasnya Kapolres Agara di akhir konpers tersebut. (Rilis/Samsir Selian)
(Aceh Tenggara /samsir)
Sumber : https://tribunterkini.com/