Jumat, 08 Januari 2021 - 16:59 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Polisi Daerah (Polda) Riau dalam hal ini Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap Tindak Pidana Perjudian Mesin Jenis Burung Merak yang terjadi di Warung Kopi SPBU KM 11, Jalan Lintas Perawang - Siak KM 11 Desa Tasik Ciminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si menjelaskan kronologi pengungkapan pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 sekira jam 15.45 Wib, dengan mengamankan 2 (dua) tersangka berinisial IA (23 tahun, Wiraswasta) sebagai kasir dan saudara BS (19 tahun, Wiraswasta) sebagai penjaga mesin, dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 9.638.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah), dan serta 4 (Empat) buah kursi plastik dan 1 (Satu) bangku kayu, 2 (Dua) Unit mesin jenis burung merak, 2 (Dua) buah buku catatan omset, 1 (Satu) buah chip koin, 1 (Satu) buah pena, 1 (Satu) unit HP Vivo V11, 1 (Satu) unit HP Oppo A12 dan 1 (Satu) buah tas warna hitam.
"Kejadian berawal dari Informasi masyarakat yang merasa resah terkait di sebuah Warung Kopi dekat SPBU KM 11 Koto Gasip terdapat perjudian Mesin jenis Burung Merak dengan berhadiahkan uang tunai milik saudara NK. Kemudian pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 sekitar pukul 15.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyelenggaraan perjudian tersebut dan ditemukan barang bukti yang erat kaitannya dengan tindak pidana perjudian," ucap Kapolda Riau.
Atas kegiatan yang dilakukan oleh tersangka, pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas secara terukur dengan melakukan Penangkapan yang disaksikan oleh TP (43 tahun, Supir) selaku masyarakat yang menjadi pengunjung warung tersebut.
"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana yaitu Barang Siapa Tanpa Mendapat Izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)", pungkas Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Diakhir kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan bahwa ketika dilaksanakan audiensi dengan para pecandu narkoba, saya diberitahu bahwa keinginan para pecandu setelah memakai shabu-shabu adalah main perempuan dan berjudi. Kita berantas prostitusi dan perjudian, untuk tuntaskan masalah penyakit masyarakat di Provinsi Riau, ucapnya. **
(Desa Tasik Ciminai, Kecamatan Koto Gasip/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/