Simpan Happy Five 33 papan, Pemuda ini Diciduk Polsek Bangko Rohil

Selasa, 14 Januari 2020 - 20:56 WIB , Editor: alb

Rohil-Polisi sektor Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir sergap penyalahgunaan psikotropika jenis happy five sebanyak 33 papan.

     

Psikotropika jenis happy five sebanyak 33 papan itu berasal dari seorang berinisial Abd. Rd alias Rsd (33 thn ), setelah petugas melakukan  penyergapan kepada yang bersangkutan pada Selasa 14/01/20 pukul 15: WIB.sore.di jalan Tanah Putih kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko.

 

Kronologis penangkapan terhadap pria berinisial Rsd berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya yang diterima oleh Bripka Budiman Siregar yang kemudian melaporkan kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Mendapat laporan tersebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH langsung memimpin operasional menuju  ke TKP. 

 

Sesampainya di TKP di jalan Tanah Putih dijumpai tersangka Rsd sedang memegang parang, setelah melakukan penyergapan dengan mengeledah dan mengamankan parang tersangka kemudian Kapolsek Bangko dengan tim opsnal nya bersama dengan RT/ RW setempat.

 

Melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang di RT 018/ RW 001 Kelurahan Bagan hulu Kecamatan Bangko.dan didalam kamar tersangka ditemukan psikotropika jenis happy five sebanyak 33 papan.

   

Dari tempat tersangka kemudian didapati barang bukti sebanyak, 33 papan psikotropika jenis happy five, 3 bungkus pastik bening sedang kosong, dan uang sejumlah Rp 116000.- ribu rupiah.

 

Terakhir saat berita ini diturunkan tersangka Rsd sedang di lakukan penahanan bersama barang bukti di Polsek Bangko untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Rilis/Zulfahmi)

 

 

(Bangko/alb)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTTPEXDUGCGDJDIQO804/simpan-happy-five-33-papan-pemuda-ini-diciduk-polsek-bangko-rohil.html