Jumat, 18 September 2020 - 12:38 WIB , Editor: ruben
Bangkinang Kota | Tribunterkini- Bertempat di Lapangan Merdeka Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, dilaksanakan Apel Gabungan dalam rangka Sosialisasi Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan di Kabupaten Kampar, Jumat (18/09/2020).
Pelaksanaan Apel Gabungan ini dipimpin Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH, didampingi Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK serta Dandim 0313/ KPR Letkol Inf Leo Octavianus M. Sinaga S.Sos, M.I.Pol.
Apel Gabungan Sosialisasi Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 ini, selain dihadiri Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH, juga dihadiri Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, Dandim 0313/ KPR Letkol Inf Leo Octavianus M. Sinaga S.Sos, M.I.Pol dan Perwakilan Forkopimda Kampar lainnya.
Turut hadir Sekdakab. Drs. Yusri MSi beserta Asisten dan Kepala OPD Jajaran Pemkab. Kampar, Pejabat Utama Polres Kampar, Perwakilan MUI Kampar dan Lembaga Adat Kampar.
Untuk peserta apel terdiri dari Personel TNI dari Kodim 0313/ KPR, Personel Gabungan Polres Kampar dan Polsek Bangkinang Kota, Anggota Satpol PP Kampar, Anggota Dishub Kampar dan dari BPBD Kampar.
Bupati Kampar selaku Pimpinan Apel dalam arahannya menyampaikan bahwa Pemerintah kabupaten Kampar bersama TNI - POLRI dan Stakeholder Terkait, telah melakukan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, namun kita ketahui bersama bahwa saat ini penyebaran Covid-19 masih tinggi dan kondisi ini semakin mengkuatirkan.
Kita semua harus bisa menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat, sehingga inilah yang melatarbelakangi dikeluarkannya Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020, guna mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Perbup ini juga sebagai payung hukum bagi petugas dalam rangka penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, hal ini dimaksudkan supaya masyarakat bisa lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan agar terhindar dari penularan Covid-19.
Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, untuk itu supaya hal ini tidak disalah artikan, dengan Perbup ini justru masyarakat akan terlindungi dan kita berharap kedepannya masyarakat semakin patuh dalam menjalankan protokol kesehatan, dan Perbup ini mulai efektif dilaksanakan pada hari Senin (21/9/2020).
Mengakhiri amanatnya Bupati Kampar mengajak seluruh Tim yang terlibat untuk melaksanakan tugas ini dengan humanis dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga nantinya dapat mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan.
Setelah pelaksanaan apel dilanjutkan Pembacaan Titik Lokasi Sasaran kegiatan Sosialisasi Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020, diseputaran Kota Bangkinang yang dipimpin langsung oleh Bupati Kampar bersama Forkopimda Kampar.
Selanjutnya seluruh Tim berangkat menuju daerah sasaran, untuk mensosialisasikan Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020, tentang Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan di Kabupaten Kampar.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini petugas gabungan dari Tim Yustisi, memperkenalkan sangsi kepada pelaggar berupa kerja sosial antara lain dengan menyapu jalan, petugas juga membagikan masker kepada warga yang kelupaan membawanya sembari menyampaikan arahan agar mereka selalu mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan sosialisasi Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 di Kota Bangkinang ini berakhir pada pukul 11.00 Wib, dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar. **
(Bangkinang Kota/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/