Senin, 02 Desember 2019 - 11:00 WIB , Editor: alb
Medan-Kejadian kriminal yang bertubi-tubi menyerang aparat penegak hukum di Sumatera Utara membuat masyarakat resah. Khususnya kekerasan fisik dan terorisme di wilayah hukum Polda Sumatera Utara dalam bulan Oktober hingga November 2019 dengan korban masing-masing sebagai berikut :
1. Goldfrid Siregar ( unsur Advokat ).
2. Kompol Abdul Mutolib dkk sebanyak 4 orang Personil Polresta Medan ( Unsur Polisi ).
3. Jamaluddin ( Unsur Hakim ).
4. Ricard Purba ( unsur masyarakat ).
5. Ihsan Mulyadi Siregar ( Unsur Masyarakat ).
Dalam siaran pers yang diterima media ini menyebutka, Pengurus DPC PERADI RBA Medan menyampaikan beberapa usulan dan tanggapan sebagai berikut :
1. Mendesak Kapolda Sumut dan Kapolresta Medan untuk melakukan investigasi secara tuntas dan menyeluruh terhadap peristiwa yang menimpa APH ( Aparat Penegak Hukum ) tersebut diatas dan cipta kondisi di wilayah hukum Sumatera Utara dengan cara yang humanis.
2. Mendukung penuh upaya pengungkapan kasus tersebut dengan mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah.
3. Optimalisasi setiap fungsi kepolisian dengan baik untuk memberikan jaminan keamanan kepada setiap warga negara khususnya Penegak Hukum yang rawan akan serangan fisik seperti Advokat, Penyidik, Jaksa dan Hakim.
4. Agar Komisi III DPR-RI, Kapolri, Menkopolhukham melakukan evaluasi secara mendalam kepada pejabat kepolisian di Sumatera Utara yang memiliki kinerja yang rendah untuk diganti dengan Anggota Polri yang lebih kompeten dan integritas yang mumpuni.
Hendrick Napitupulu SH MH selaku Ketua DPC Peradi RBA Medan menegaskan bahwa : "kami merasa perlu dan berkepentingan sebagai bagian dari Penegak Hukum untuk menyuarakan kepentingan masyarakat Sumatera Utara khususnya Medan, mengingat Kota Medan akan menjadi barometer penegakan hukum bagi kejahatan dan kekerasan fisik serta terorisme untuk wilayah Indonesia".
Senada dengan Hendrick Napitupulu yang akrab dipanggil Ucok Napitupulu, pengurus Advokat lainnya Dermanto Turnip SH MH MM juga menegaskan : kalau Kapolda Sumut dan Kapolresta Medan tidak mampu memberikan jaminan keamanan bagi warganya ada baiknya di evaluasi atau bahkan diganti dengan anggota Polri lainnya yang berkompeten dengan integritas yang mumpuni". Tegas Advokat Medan ini mengakhiri.
DPC PERADI RBA adalah Organisasi Advokat yang merupakan singkatan dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Medan dengan tagline Rumah Bersama Advokat dengan Ketua Umum Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM sebagai pengurus PERADI yang sah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian rilis ini untuk diketahui.
Medan, 30 November 2019
Hormat kami,
DPC Peradi RBA MEDAN.
JL. HM Said No. 20
MEDAN
(medan/alb)
Sumber : https://tribunterkini.com/