Lindungi Masyarakat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 5,4 Miliar

Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:18 WIB , Editor: ruben

Dumai | Tribunterkini- Sebagai salah satu unit yang melakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama dengan Bea Cukai Dumai gencar dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Dari penindakan yang telah dilakukan, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Dumai juga rutin memusnahkan barang bukti untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut.

Kegiatan pemusnahan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Dumai kali ini diakukan pada Rabu (13/10/21) di KPPBC TMP B Dumai, Kota Dumai. “Barang yang dimusnahkan kali ini antara lain sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal, 2.398 liter minuman keras, lebih dari 250 karung garmen dan beberapa barang lainnya,” ungkap Kepala Kantor Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Agus Yulianto. Dengan rincian barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Riau sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal, lebih dari 2 ribu liter minuman keras, dan 250 karung garmen dengan total nilai barang RP 5,3 miliar ditambah dengan barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Dumai sebesar lebih dari 240 ribu batang rokok ilegal, 171,7 liter minuman keras, dan berbagai barang campuran lainnya dengan total perkiraan nilai barang sejumlah Rp 96,4 juta.

“Total seluruh nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 5,4 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,8 miliar,” tambah Agus. Dengan rincian nilai barang hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau sebesar Rp 5,3 miliar serta berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar dan nilai barang hasil penindakan Bea Cukai Dumai sebesar Rp 96,4 juta serta berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 486 juta.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama antar instansi seperti Komando Resor Militer 031/Wira Bima, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau sebagai bentuk pelaksanaan dari program pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai yang salah satu contohnya ialah program Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Pemusnahan tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang berupaya menghindari kewajiban perpajakan.

Agus menyampaikan upaya pemberantasan rokok ilegal akan dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir. Hal itu dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan. "Bagi para pengusaha yang masih belum legal diimbau untuk segera berusaha secara legal karena legal itu mudah. Jajaran Bea Cukai di Provinsi Riau akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas," pungkas Agus. (Rls).

(Dumai/ruben)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTWRBJBNPLSFYQBAK888/lindungi-masyarakat-kantor-wilayah-bea-cukai-riau-dan-bea-cukai-dumai-musnahkan-barang-hasil-penindakan-senilai-rp-54-miliar.html