Rabu, 09 Oktober 2019 - 22:38 WIB , Editor: ruben
Jakarta | Tribunterkini- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019.
Perpres ini salah satunya mengatur bahwa Presiden, Wapres, dan pejabat negara yang ingin berpidato di Forum Internasional seperti PBB, ASEAN, dan saat kunjungan kerja lainnya wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam atau pun luar negeri.
Perpres Nomor 63 Tahun 2019 yang ditandatangan Presiden RI Jokowi tak hanya mengatur soal pidato Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Negara. Perpres itu juga mengatur soal penggunaan bahasa Indonesia dalam peraturan, dokumen resmi negara, bahasa pengantar pendidikan, hingga nota kesepahaman.
Pasal 5 Perpres tersebut berbunyi:
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri." Aturan ini juga berlaku untuk seluruh pejabat RI baik Eksekutif, Legislatif, maupun Yudikatif.
Pasal 7:
"Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada Forum Nasional dan Forum Internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia".
Pasal 9:
"Pemerintah memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara atau Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa - Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi Organisasi Internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan Kebiasaan Internasional".
Pasal 18:
"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah".
Di Pasal 19 juga tertulis, untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, Presiden atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
Sementara itu, Presiden RI dan pejabat lainnya, apabila diperlukan, juga bisa menggunakan bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia.
Hal itu termaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
Ayat 1:
"Dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada Forum Internasional".
Ayat 2:
"Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa- Bangsa yang terdiri atas Bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan Internasional".
Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam aturan sebelumnya belum mengatur secara teknis penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 UU Nomor 24 Tahun 2019.
Peraturan Presiden RI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya bernomor 16 Tahun 2010 yang diterbitkan di era SBY, dengan adanya Perpres 63/2019 yang diteken Presiden Jokowi, Perpres era SBY dinyatakan tidak berlaku lagi. (Ruben/MCR).
(Jakarta/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/