Selasa, 22 Maret 2022 - 20:12 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Tim Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus 3 (Tiga) pelaku Tindak Pindana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pertolongan Jahat (Tadah) pada Minggu,(20/03) di 3 (Tiga) lokasi berbeda, Selasa (22/03/2022).
Tindak Curat ini terjadi di Jalan Palas Pastoran, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru pada Jum’at (28/01) sekitar pukul 05:30 WIB, saat itu Korban terbangun dan melihat bawah 4 (Empat) buah handphone yang terletak di Ruang Tamu dan Kamar Korban sudah tidak ada.
Korban inisial R (43) yang berkerja sebagai Ibu Rumah Tangga ini langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian guna adanya tindak lanjut terkait hal tersebut.
Pada Minggu (20/03) Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus 3 (Tiga) keterlibatan Curat dan Tadah di 3 lokasi dan waktu yang berbeda.
Dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melaui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., berawal berhasil meringkus penadah dan dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengamankan 2 (Dua) pelaku lainnya.
"Pada Minggu (20/03) Subu, Kami berhasil meringkus pelaku Tadah insial BJLT (46) di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Tampan Pekanbaru, hasil pengembangan, penadah BJLT ini menerima barang tersebut dari pelaku Curat inisial WSF (18) yang dikenal oleh pelaku AHD (24)," ujar Kasat Reskrim.
"Dihari yang sama sekira pukul 05:00 WIB kami berhasil mengamankan AHD (24) di Jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, dari hasil keterangan pelaku BJLT (46) dan AHD (24) mendapat barang tersebut dari pelaku Curat WSF (18) dan sekira pukul 10:00 WIB, kami berhasil mengamankan WSF (18) saat sedang berada di Jalan Pastoran Rumbai Pekanbaru," lanjutnya.
Dari tangan ke Tiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone Merk Oppo A5S Warna Merah.
Diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru bahwa ke 3 (Tiga) pelaku ini memiliki peran berbeda.
"Ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda, untuk pelaku BJLT (46) merupakan penadah, pelaku AHD (24) membantu dalam transaksi jual beli dan WSF merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)".
Dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang di taksir mencapai Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah).
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku terancam di kenakan Pasal Pasal 363 dan Pasal 481 dan/atau 480 K.U.H.Pidana. (Humas Polresta Pekanbaru).
(Pekanbaru/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/