Jumat, 30 Agustus 2019 - 17:44 WIB , Editor: alb
Labura- Pasangan suami istri (Pasutri) ini telah dijadikan tersangka oleh polisi akibat melakukan aksi kejahatan pencurian kenderaan sepeda motor, (Ranmor) Minggu,25/08, di pasar Inpres Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kab.Labura.
Korban Sani Febriandani (29 tahun) penduduk Kelurahan Aek Kanopan sesuai dengan laporannya polisi dengan nomor LP/154/VIII/2019/SU/RES.LBH/SEK.Kualuh Hulu.
Tidak lama kemudian polisi bergerak cepat menangkap tersangka bernama Iwan Situmorang (29 tahun) dan Dita Br.Siregar( 27 tahun ) warga perumahan Puri Minimalis Damuli Kec.Kualuh Selatan Kab.Labura.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu unit speda motor beat warna hitam les merah. Ketika tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang di pimpin ,Iptu, OB.Tambunan melakukan penangkapan. Kedua tersangka Pasutri tidak berkutik, tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku telah dimasukkan ke ruang tahanan jeruji besi," tukas Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu,Iptu, OB.Tambunan di ruang kerjanya. (AO.Nababan - LBM.)
(Labura/alb)
Sumber : https://tribunterkini.com/