RHL Kawasan Hutan Lindung Aceh Tenggara Telah Terlaksana 20 Ha, Masyarakat Dilibatkan

Minggu, 17 November 2019 - 20:20 WIB , Editor: samsir

Aceh Tenggara - Kegiatan Penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Kabupaten Aceh Tenggara, kawasan hutan lindung Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, KPHL Wilayah VI Aceh DAS/SUB DAS Singkil, dengan jenis tanaman durian, alpukat, petai, jengkol.

Kemudian, rambutan, duku, langsat, kelengkeng dan kemiri, dengan tanaman sela jenis kopi. Adapun luas lahan yang akan ditanami 242 HA, pelaksana CV Atariq Beujaya, dengan sumber dana APBN, dalam proses pekerjaan mulai dari pembibitan hingga penanaman, melibatkan warga setempat.

Supratman Site Meneger dari pihak rekanan, dilokasi pembibitan pada awak media, Sabtu (16/11/2019) menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan RHL tahun 2019, mulai dari pembibitan hingga penanaman mempekerjakan masyarakat setempat. Jumlah mereka 25 - 30 orang perharinya dan dibagi tiga kelompok kerja, katanya.

Untuk penanaman hingga hari ini telah terlaksana lebih kurang 20 HA, dalam peroses penanaman diawasi secara ketat oleh tim pengawas dan penilai (Waslai) dan didampingi oleh KPH.

"Penanaman disesuaikan dengan spek, setiap lobang penanaman diberi ajir. Bukan hanya sampai batas penanaman saja, akan tetapi kita bertanggung jawab sampai ke pemeliharaan dan perawatan", tambah Supratman.

Dilokasi yang sama pada waktu yang berbeda salah seorang pekerja dari desa setempat menjelaskan, kami para pekerja dari desa terdekat, dengan upah harian dan bekerja dari semenjak awal hingga hari ini.

"Kami para pekerja merasa bersyukur dengan adanya pekerjaan kami disini dapat memenuhi keperluan hidup sehari hari untuk keluarga, karena kami semua petani kebun yang berpenghasilan musiman. Upah yang kami dapatkan disini cukup memuaskan", ujar salah seorang pekerja.

(ACEH TENGGARA /samsir)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTXZMSMMNJXHHQFGT158/rhl-kawasan-hutan-lindung--aceh-tenggara-telah-terlaksana-20-ha-masyarakat-dilibatkan.html