Jumat, 27 September 2019 - 11:26 WIB , Editor: ruben
Pekanbaru | Tribunterkini- Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) untuk tahun 2019 di Provinsi Riau sudah terealisasi hampir 100 persen.
Dari target 4.900 orang peserta asuransi yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia pada tahun ini, tercatat sudah terealisasi kepada 4.786 orang nelayan di wilayah setempat.
"Kemarin kan persyaratannya juga ada peralihan, tahun-tahun sebelumnya salah satu syarat untuk asuransi ini adalah kartu nelayan, kemudian dialihkan menjadi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Jadi kita semua juga sedang peralihan, itu juga menjadi pertimbangan dan perlu waktu", ujar Kepala DKP Provinsi Riau Herman, Kamis (26/9/2019).
Herman mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan DKP kabupaten/kota di wilayah Riau dalam menggesa percepatan realisasi program yang tersebut.
"Kalau kendala sebenarnya tidak terlalu berarti, hanya saja yang penting itu adalah Koordinasi dengan Kabupaten/Kota karena mereka kan support data kepada kita. Data mereka yang akan kita ajukan kepada pusat", tuturnya.
"Kita membantu sekuat tenaga, menyampaikan kepada nelayan bahwa asuransi ini penting", tambahnya.
Untuk diketahui, proram asuransi ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui KKP berkerja sama dengan Jasindo sebagai apresiasi kepada para nelayan di seluruh Indonesia atas hasil kerja keras dan upaya untuk meningkatkan stabilitas ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.
Dengan program tersebut, diharapkan dapat memberi ketentraman dan kenyamanan bagi nelayan, dan meningkatnya kesadaran nelayan untuk melanjutkan asuransi secara mandiri.
Pemegan asuransi nelayan akan mendapat manfaat berupa santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sejumlah Rp. 200.000.000 apabila menyebabkan kematian, Rp. 100.000.000 apabila menyebabkan cacat tetap, dan Rp. 20.000.000 untuk biaya pengobatan.
Sementara untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat perorang sejumlah Rp. 160.000.000 apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami), Rp 100.000.000 untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan sebesar Rp. 20.000.000. (Ruben/MCR).
(Pekanbaru/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/