Selasa, 10 September 2019 - 17:55 WIB , Editor: ruben
Salo | Tribunterkini- Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat telah mengamankan 2 tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika di Kawasan Sungai Hijau Salo pada hari Senin malam (9/9/2019).
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias MD (30) dan SR alias SY (28), keduanya merupakan warga Dusun Mekar Maju Desa Siabu Kecamatan Salo.
Dari para pelaku ini didapatkan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening serta 7 lembar plastik bening pembungkus lainnya, 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam dan satu unit sepeda motor Kawasaki Tracker yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (9/9/2019) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu petugas mendapat Informasi dari masyarakat adanya pengedar narkoba yang akan bertransaksi disekitar kawasan wisata Sungai Hijau Kecamatan Salo.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Supriadi perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 21.30 Wib,Tim Opsnal Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Salman tiba dilokasi dan menjumpai 2 orang pria yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Kawasaki D Traker.
Petugas langsung mengamankan kedua orang ini dan kemudian disaksikan oleh masyarakat sekitar dilakukan pengeledahan terhadap keduanya, dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah kantong kresek warna hitam dikantong celana pelaku yang berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Ruben/Humas Polres Kampar).
(Salo/ruben)
Sumber : https://tribunterkini.com/