Konferensi Pers Polres Rokan Hulu Ungkap Rangkaian Kasus Curanmor, Satu Unit Mobil L300 dan 5 Unit Sepeda Motor Dikembalikan Kepada Korban

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:49 WIB , Editor: ruben

Rohul | Tribunterkini– Polres Rokan Hulu menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim. Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial PS (26) berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya berinisial ID masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan komplotan ini dalam sedikitnya enam kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Polres Rokan Hulu, Selasa (4/8/2026) pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., serta dihadiri para pejabat utama Polres Rokan Hulu, personel Satreskrim, jajaran Polsek Rambah Hilir, dan awak media.

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik seorang pegawai minimarket di area parkir Indomaret Pematang Baih, Jalan Lingkar, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan minimarket sebelum menyeberang ke sebuah toko untuk membeli kaus kaki. Beberapa saat kemudian korban kembali ke tempat kerja, namun kendaraan yang diparkirkannya telah raib. Setelah memastikan sepeda motor tersebut hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Rokan Hulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.

Pada Kamis, 9 Juli 2026, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang dicurigai sedang menumpang mobil travel menuju Pekanbaru. Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk melakukan penyekatan di Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu. Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas berhasil menghentikan kendaraan travel tersebut dan mengamankan PS (26) tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial ID yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik mengungkap bahwa PS (26) diduga terlibat dalam sedikitnya enam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Rambah Hilir, Kepenuhan, Ujung Batu, dan Tambusai. Sejumlah kendaraan hasil kejahatan berhasil ditemukan dan diamankan, sementara beberapa lainnya masih terus ditelusuri keberadaannya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, satu buah BPKB Honda Beat Street, satu lembar STNK Honda Beat Street, satu buah kunci asli sepeda motor Honda Beat Street, yang turut diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus.

Sebagai bentuk komitmen Polri dalam mengembalikan hak masyarakat, Polres Rokan Hulu juga menyerahkan sejumlah kendaraan hasil pengungkapan kepada para pemiliknya. Kendaraan yang diserahkan meliputi satu unit Yamaha Xeon, satu unit Honda Beat, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, satu unit Honda Vario, satu unit Honda Scoopy, serta satu unit Honda Beat Street.

Momen penyerahan kendaraan berlangsung penuh haru. Para korban yang menerima kembali kendaraan miliknya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Rokan Hulu beserta jajaran, khususnya Tim Resmob Satreskrim yang telah bekerja keras mengungkap kasus dan menemukan kendaraan mereka.

Menurut para korban, keberhasilan polisi mengembalikan barang milik masyarakat menjadi bukti nyata komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan kepada masyarakat. Mereka berharap upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor terus ditingkatkan sehingga situasi keamanan di Kabupaten Rokan Hulu semakin kondusif.

Sementara itu Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku, sekaligus memburu satu tersangka yang hingga kini masih berstatus DPO. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, Tersangka inisial PS (26) dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Melalui pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada para pemilik yang sah sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.(Humas Polres Rohul)**

(Rohul/ruben)

Sumber : https://tribunterkini.com/
Url Artikel : https://tribunterkini.com/web/detail/BTYWHDHYFZJIEVUEG670/konferensi-pers-polres-rokan-hulu-ungkap-rangkaian-kasus-curanmor-satu-unit-mobil-l300-dan-5-unit-sepeda-motor-dikembalikan-kepada-korban.html