Rabu, 04 September 2019 - 17:12 WIB , Editor: alb
Labura-Pelaku penganiayaan Londa Simanjuntak (50 tahun) warga simpang Membot Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura di tangkap Polisi Polsek Kualuh Hulu di pimpin Kanit Reskrim, IPTU,OR.Tambunan,SH.
Tersangka, Lando Simanjuntak, di laporkan korban Pariaman Simanjuntak (36 tahun) penduduk perumahan Ranto Bangun desa Damuli Pekan Kualuh Selatan Kab.Labura ke Mapolsek Kualuh Hulu berdasarkan LP/96/VII/2019/SU/RES.LBH/SEK.KL.HULU di sertai SP - Kap/52/VIII/2019/Reskrim.
Tersangka, L.Simanjuntak melakukan penganiayaan terhadap korban P.Simanjuntak ,Jumat, 18 Juli 2019 sekira pukul 10 WIB di Simpang perumahan Ranto Bangun desa Damuli Pekan
Adapun kronologisnya,Jumat, 19 juli 2019 L.Simanjuntak menganiaya P.Simanjuntak dengan cara memukul wajah korban dengan tangan dan melemparkan batu ke kaki kanan korban hingga luka. Pada hari Selasa,03/09/2019 pukul 16 WIB,
Tersangka L.Simanjuntak berhasil di tangkap Polisi di jalan Jend.Sudirman Aek Kanopan tanpa adanya perlawanan, "ujar OR.Tambunan Kanit Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabannya,Tersangka saat ini di gelandang ke Mako Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnta," tukas Kanit Reskrim, OR.Tambunan, SH. (AO Nababan/LBM)
(Labura/alb)
Sumber : https://tribunterkini.com/