Riau

Transaksi Narkoba, Anggota Brimob Di Vonis Hakim 8 Tahun Penjara

Selasa, 18 November 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Seorang Anggota brimob Polri  bernama putra akhirnya di vonis Hakim Mangapul SH dengan Vonis 8 tahun penjara dengan subsider 4 bulan. Vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan 14 tahun penjara. A 20Pekanbaru Tribunterkini- Putra akhirnya tak bisa berkata-kata lagi saat Hakim memvonis hukuman 8 tahun terhadap dirinya, pantauan Tribunterkini.com senin (17/11/14) terlihat wajah lesu dari mantan anggota Brimob ini saat duduk dikursi pesakitan, "Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Fernanda Putra maka Hakim mevonis terdakwa dengan hukuman 8 penjara dan subsider 4 bulan", ujar Hakim.Dalam Vonis Hukuman tersebut hal-hal yang memberatkan terdakwa juga diterangkan Hakim yakni "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa dikarenakan seorang anggota Brimob Polri yang seharusnya terdakwa memberi contoh tentang bahaya dan hukuman atas barang haram tersebut", terang Hakim, Lanjut Hakim, "Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih mempunyai tanggung jawab anak dan istri", tutup Hakim Mangapul SH. Dalam Dakwaan yang dibacakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwasanya terdakwa pada hari Senin 24 Februari 2014 ditangkap saat berada dirumah temannya Wawan (berkas terpisah) yang diduga Wawan merupakan pengedar narkoba jenis Shabu-shabu dan Ecstasy. Kronologi, Atas laporan Masyarakat 4 orang anggota Dit Res Narkoba Polda Riau mendatangi rumah kos tempat tinggal teman terdakwa, saat kejadian terdakwa beserta teman-temannya sedang bertransaksi Narkoba. Saat penggrebekan terdakwa sedang memeluk tas hitam yang ternyata berisi shabu-shabu 7,4 gr dan pil ecstasy 153 butir dengan berat 41,6 gr. Saat ditangkap terdakwa langsung mengaku anggota Brimob, "Saya anggota juga, tolong saya nanti tanggal baju saya", ujar terdakwa menghiba. Namun Polisi tetap menahan terdakwa dan akhirnya terdakwa beserta teman-temannya digelandang ke kantor Polisi. Atas perbuatan terdakwa, diancam pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Liputan Ina)  

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar