Riau

LPAP-RI Pertanyakan Penganggaran Dana Hibah dan Bansos Pemko Langsa Diduga Belum Sesuai Ketentuan.

Sabtu, 21 Juli 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Langsa Aceh, Tribunterkini- Pemko Langsa pada tahun 2016 lalu telah menganggarkan belanja hibah sebesar Rp 20,532,644,000, dengan realisasi sebesar Rp 19,488,644,000, atau sekitar 94,91%.  Diantaranya Pemko Langsa menganggarkan bansos sebesar Rp 2,455,000,000 dengan realisasi Rp 2,404,007,000, atau 97,92% dari anggaran, hal tersebut disampaikan oleh Ibnu Hajar SH ketua Lembaga Pengawasan Advokasi Publik Republik Indonesia ( LPAP-RI)  di Langsa Sabtu (21/07/18) di Langsa. Lanjut Ibnu Hajar SH, memaparkan, "Pemberian hibah dan bansos pada Pemko Langsa diketahui bahwa : "Belanja hibah kepada instansi vertikal sebesar Rp 22,295,645,000, yang belum dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan", ucapnya "Bahwa Pemko Langsa mengalokasi kan anggaran pada tahun 2016 berupa uang dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, objek belanja hibah, dan rincian objek belanja hibah pada PPKD kepada instansi vertikal sebesar Rp 16,778,644 000, dengan rincian sbb : Kejaksaan Negeri Langsa Rp  500,000,000. Basarnas Rp 30,000,000, Kemenag Rp 35,000,000, bantuan biaya Pemilukada tahun 2017, untuk KPU kota Langsa  Rp 12,000,000,000, Polres Langsa Rp 1,333,300,000, Panwaslu Rp 2,880,344,000, jumlah Rp 16,778,644,000,"jelas Ibnu Hajas SH. Selain  hibah berupa uang APBK, ujar Ibnu Hajar SH," Pemko Langsa pada tahun 2016 juga telah mengalokasikan anggaran belanja hibah berupa barang dalam kelompok belanja langsung dan diformulasikan kedalam program/kegiatan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPK dengan total Rp 6,517,001,000, Bahwa hibah tersebut belum dilaporkan oleh Pemko Langsa kepada Menteri keuangan dan Menteri dalam negeri pada tahun 2016 hibah yang belum dilaporkan tersebut adalah dari belanja hibah PPKD sebesar Rp 16,778 645,000, dan dari belanja hibah atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD sebesar Rp 6,517,001,000, dengan total Rp 23, 295,645,000. "Alokasi belanja Bansos Pemko Langsa sebesar Rp 2,455,000,000, terdiri dari Bansos yang direncanakan sebesar Rp 1,720,000,000, dengan realisasi sebeaar Rp 1,720,000,000, atau 100% dari anggaran serta bantuan sosial yang tidak direncanakan sebesar Rp 734,500,000. Terealisasi sebesar Rp 683,507,000 atau 93,05% dari anggaran, menunjukan bahwa bantuan yang direncanakan sebesar Rp 52,000,000, belum dipertanggung jawabkan, tegasnya, Ditambahkan Ibnu, sementara itu pengelolaan belanja bansos oleh SKPK tahun 2017 juga belum sesuai dengan ketentuan, dimana pada tahun 2017 Pemko Langsa kembali  menganggarkan belanja Bansos berupa uang sebesar. Rp 4,167,678 031. Direalisasi kan Rp 3,568,300,000, serta belanja bansos berupa barang yang akan diserahkan kemasyarakat/pihak ketiga dianggarkan sebesar Rp 34,150,662,000, dan direalisasikan sebesar Rp 32,586,326,026,  belanja Bansos tersebut dianggar kan dan direalisasikan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), terangnya Dikatakannya juga, perencanaan dan penganggaran Bansos  juga terkesan tidak sesuai dengan ketentuan, sementara dalam perencanaan dan penganggaran adalah  merupakan hal yang sangat penting dalam sistem  APBD sebab setiap kegiatan harus sudah direncanakan melalui mekanisme yang sudah ditentukan dan yang sudah disepakati antara eksukutif sebagai pelaksana dan legislatif sebagai pengawasan pelaksana anggaran. Sementara itu proses perencanaan dan penganggaran belanja bansos tersebut tidak melalui mekanisme yang seharus nya. sehingga perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban belanja Bansos menjadi tidak tertib dan tidak transfaran. Serta tidak akuntabel selain itu sangat rawan penyalagunaan anggaran, juga tidak tepat sasaran. Hal tersebut akibat Seketaris Daerah selaku TAPK Langsa belum optimal dalam mengendalikan perencanaan dan penganggaran belanja Bansos, dan juga  Tim seleksi penerima belanja Bansos, tegasnya. Demikian juga bidang anggaran belum menyediakan runcian objek belanja Bansos dalam mata anggaran APBD, maka hampir seluruh penganggaran pengadaan belanja Bansos dan belanja hubah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku." tutup Ibnu Hajar SH, (W124)    

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar