Riau

Sidang Pembantu Bunuh Anak Majikannya, Terdakwa Membantah Pernyataan (JPU)

Jumat, 07 November 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,

sidangPekanbaru Tribunterkini-Seorang bayi bernama jeanette gracya yang masih berumur 1 tahun dibunuh dengan sadis oleh seorang pembantu Yulia (19) yang baru saja didatangkan dari yayasan penyalur pembantu "Era Mitra Bersama" terdakwa Yulia baru saja  dipekerjakan dirumah milik pasangan suami istri Indra chandrio dan Irene Natasha Rukiyanto yang tinggal di jalan Panglima/lily I komplek 28 no 25 Kel Air hitam Kec. Payung Sekaki. Kasus inipun akhirnya disidangkan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari pantauan Tribunterkini.com Kamis (6/11/14) pukul 16.25 wib terlihat ruang persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru dipenuhi oleh keluarga korban dan belasan wartawan yang meliput serta para pengunjung sidang yang ingin melihat langsung pelaku pembunuhan sadis tersebut. Terdakwa yang masih terlihat  muda  tampak sedang mengandung duduk tenang diruang pesakitan. Dalam sidang yang dipimpin  oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru  Sutarto SH M.HUM dan didampingi Hakim Isnurul SH dan Togie Pardede SH,  dengan agenda pembacaan Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) listya wahyudi SH. Dalam dakwaan menerangkan semua tuduhan  pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa namun dakwaan tersebut dibantah secara langsung oleh terdakwa, "Dakwaan yang dibacakan jaksa tadi tidak semuanya benar pak Hakim", bantah terdakwa. Mendengar bantahan terdakwa Hakim pun menjawab dan menerangkan kepada terdakwa bahwa belum saatnya untuk membantah isi dakwaan dari jaksa dan Hakim juga menyarankan kepada terdakwa untuk mencari penasehat Hukum atau yang disebut pengacara, "Belum saatnya saudara membantah dakwaan nanti ada saatnya dan saya harap saudara didampingi penasehat hukum untuk melakukan pembelaan, jika saudara tidak sanggup biar kami yang mencarikan penasehat hukum untuk saudara dan gratis", terang Hakim ketua. Tawaran Hakim dibantah oleh terdakwa. Karena terdakwa mengatakan sudah mempunyai pengacara sendiri namun setelah Hakim meminta pengacaranya untukhadir, ternyata tidak ada, akhirnya sidangpun ditunda untuk minggu depan dan didampingi pengacara. “Diikarenakan sidang ini tidak didampingi penasehat hukum terdakwa maka, sidang ditunda minggu depan", tutup Hakim sambil mengetuk palu. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa listya wahyudi SH dan Oka SH menerangkan bahwa terdakwa yulia  alias dona warga  Jalan H arif lr Belida (parit III) RT2/Rw1 Kel Tembilahan Hulu kec tembilahan hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Pada hari Jum'at 25juli 2014, Sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa mengasuh korban bernama jenette (I) saat itu nenek korban memarahi terdakwa karena terdakwa memasak air hingga air yang dimasak terdakwa kering karena kelalaian terdakwa tersebut nenek korban kesal dan memarahi terdakwa dengan mengatakan terdakwa orang gila. Terdakwa terlihat kesal dan tetap menggendong korban. Entah setan apa yang merasuki terdakwa akhirnya terdakwa mengambil pisau dapur dan membawa korban keluar rumah tepatnya dibelakang panggung senam yang tidak berapa jauh dari rumah korban. Terdakwa masuk kedalam kamar mandi yang berada dibelakang panggung, lalu terdakwa membekap mulut dan hidung korban dengan kain hingga korban tidak bergerak lagi, lalu korban pun menusukkan pisau keperut dan pergelangan tangan hingga didekat kemaluan korban sehingga korban tewas seketika, dengan usus terburai keluar. Karena takut terdakwa pun membungkus mayat korban dengan terpal. Setelah melakukan aksinya terdakwa melarikan diri dari rumah tersebut. Orang tua korban pun gelisah karen terdakwa dan anaknya tidak terlihat lagi dirumah karena seharian dicari tidak ketemu akhirnya kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kekantor polisi dan setelah diselidiki ternyata polisi menemukan mayat korban yang terbungkus terpal yang berada didekat kamar mandi tempat korban dibunuh. Akibat perbuatan sadis yang diduga dilakukan terdakwa, terdakwa Diancam pasal 340 KUHP. (Liputan Ina)

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar