Riau

Aneh, Tersangka Kasus Baju Koko Kampar Rp 2,4 Milyar Tidak Di Tahan

Jumat, 21 Maret 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,

IMG00281-20140320-1108Pekanbaru Tribunterkini-Menyandang status tersangka  pengadaan baju koko senilai Rp 2,4 milyar yang ditetapkan pada Bulan Juli tahun 2013 lalu bukan masalah buat Asril Jasda, dan Firdaus. Terbukti sampai sekarang pihak Kejari Bangkinang belum melakukan penahanan terhadap Jasri Jasda dan Firdaus. Pada saat itu Asril Jasda menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar dan Firdaus selaku rekanan CV Mulya Raya Mandiri. Tribunterkini mengkonfirmasi Mukhzan, SH, MH Kasi Penkum Kejati Riau (20/3) perihal belum ditahannya Asri Jasda dan Firdaus mengatakan, memang tersangkanya sampai sekarang belum di tahan, masih menunggu laporan audit dari BPKP berapa kerugian negara, tutur Mukhzan Kasi Penkum . Lebih jauh Mukhzan mengatakan pihak Kejati Riau berhasil menyelamatkan uang negara pada tahun 2013 lalu senilai Rp 88 milyar dari beberapa kasus korupsi diantaranya, Korupsi Tanjung Buton, korupsi PKS mini di Bengkalis dan masih banyak lainnya, ucap Mukhzan. Mukzan menjelaskan, pemberantasan korupsi kita tetap action, dan sangat berharap dukungan masyarakat untuk melaporkan setiap tindak pidana korupsi di wilayah hukum Riau dengan didukung data yang kuat. Sehingga dapat membantu kami dalam mengungkap tindak pidana korupsi, jelas Mukhzan mengakhiri perbincangan dengan Tribunterkini. (alb)

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar