Riau

Seminar Hukum Kesehatan IDI Wilayah Riau

Sabtu, 12 Mei 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Pekanbaru Tribunterkini- Pada hari ini Sabtu tanggal 12 Mei 2018, telah berlangsung kegiatan, “Seminar Hukum Kesehatan IDI wilayah Riau”, dengan Tema, "Ancaman Keadilan Bagi Tenaga Medis Dalam Konsruksi Hukum Positif dan Strategi Menghadapi Masalah Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan”, bertempat di Gedung Ska Co-ex Pekanbaru. Nampak hadir dalam Seminar Hukum Kesehatan ini: Ketua PP MHKI dan KOMPOLNAS Dr. M Nasser. Spkk, finsdv, FAADV, D. Law, Ketua IDI Riau Dr. Zul Asdi, Spdi, Sp.B, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dra. Mimi Yuliani. N, Apt, MM, Ketua Perwakilan BPKP Provinsi Riau Disdik Sadikin, Ak, MSi, CA, Cfra,Qia, Konstruksi Hukum kesehatan DR. Surizki Febrianto, SH, MH, Moderator Dr. Abdullah Qoyum, MARS, Ketua bidang Hankam Alzamret Malik, SH, Bidkum Polda Riau AKBP RUSLI, Kapolresta Pekanbaru yang diwakili Kapolsek Tampan Kompol Kari Amzah Ritonga Sik SH, Moderator proses Pidana AKP Aslely Farida Turnip, SIK, Para dokter lebih kurang 300 org. Kata sambutan Ketua IDI Riau menyampaikan seseorang yang memakai nama dokter untuk melaksanakan sesuatu kegiatan/praktek ada pidana nya Pasal 29 jo pasal 36 UU tahun 2004 tentang praktek dokter disebutkan bahwa sebelum menjalankan profesi nya dia harus mempunyai STR dan SIP serta hanya boleh berpraktek di tiga tempat. Bekerjasama dengan BPJS yang sangat merugikan dokter yang mana kita melaksanakan tindakan kedokteran namun untuk pendanaan tidak mencukupi tapi mintak pelayanan yg bagus sehinga dokter sering dipersalahkan. Moderator dari Kejaksaan Negri Pekanbaru, gugatan perdata rumah sakit dan tenaga medis terhadap pelayanan tenaga medik dalam melayani pasien sebaik baik nya adanya perjanjian terapertik perjanjian dibawah tangan antara dokter dan pasien apabila salah satu melangar maka bisa melapor kepengadilan negri. Dengan dasar hukum Pasal 1365, Pasal 1366, Pasal 1367 Kuhperdata. Moderator Ketua PP MHKI, alasan pemaaf dan penghapus pidana medik pasal 48 kuhp. Barang siapa melakukan perbuatan karna pengaruh daya paksa tidak dipidana, disini adanya daya paksa relatif keyakinan yg dibangun oleh pengetahuan nya. Moderator proses sidik-lidik perkara pidana medik, dasar Hukum: UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, kitap Undang-undang hukum pidana, UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri, UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes. Tindakan pertama penyelidikan: Serangkaian tindak pidana penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yg diduga sebagai tindak pidana gunamenentukan dapat tidak nya dilakukan penyidikan menurut cara yg diatur dalam Undang-Undang. Moderator Ketua Perwakilan BPKP Provinsi Riau: Pengertian Korupsi UU No. 31 tahun 1999 tentang tpk setiap orang yg secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selanjutnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang hukum terhadap para dokter dan peningkatkan silaturahmi sesama dokter dan para penegak hukum. (Ruben/Rls).

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar