Riau

Lembaga Publik Harus Terbuka Soal Informasi "Warga Harus Berani Bertanya”

Rabu, 12 November 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,

KIPBangkinang Tribunterkini- Setiap lembaga publik dan pemerintah yang menggunakan dana negara harus mempunyai keterbukaan soal imformasi kepada masyarakat, "dan yang terpenting adalah masyarakat harus berani bertanya soal informasi ini 'ujar komisioner Komisi Informasi Propinsi Riau (KIP) Tedy Boy dalam acara sosialisasi UU nomor 4 tahun 2008 tentang keterbukaan publik pada selasa (11/11) di wisma Bangkinang Baru.Tedy menjelaskan dalam keterbukaan imformasi ini maka lembaga publik seperti eksekutif mulai dari tingkat pusat hingga daerah, BUMN,  BUMD harus memberikan informasi apa yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakat. Dan masyarakat juga harus mempunyai sikap proaktif dengan bertanya dan menpertanyakan hal ini. "Karena adanya sikap saling proaktif antaa kedua belah pihak maka keterbukaan akan tercipta ",ujarnya. Di lembaga KIP sendiri selama tahun 2013 sudah menangani delapan kasus yang diselesaikan secara mediasi, sedangkan tahun 2014 kasus yang sudah masuk sebanyak 28 kasus dan 24 diantaranya sudah ditangani, baik dengan mediasi maupun persidangan. "sengketa kasus ini timbul karena tidak adanya keterbukaan informasi ini antara pihak, sehingga yang lain merasa dirugikan "ujarnya. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh berbagai elemen seperti pemerintah, mahasiswa, LSM, organisasi kepemudaan dan media massa. (liputan Edi)  

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar