Riau

Press Release Pengurus IKABI Korwil Riau Terkait Permasalahan 3 Orang Dokter Spesialis

Minggu, 25 November 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Pekanbaru- Press Release Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah Riau terkait permasalahan kasus Tiga orang dokter: dr WZ, dr KAP dan drg Ma. Dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, pada awal 2018 lalu. Minggu siang di RM Baresolok, (25/11/2018). Nampak hadir dalam press release ini: Ketua IKABI Korwil Riau dalam hal ini diwakili Sekretaris IKABI dr Andrea Valentino SpBS; Ketua PABI cabang Riau dr Darmoen S Prawira, SpB; Ketua IDI Riau dr Zul Asdi, SpB; dan Kuasa Hukum IKABI Firdaus Aziz SH MH, serta beberapa orang dokter ahli bedah, dr H N  Nazar, SpB selaku Ketua Badan biro hukum, pembinaan dan pembelaan anggota (BHP2A) IDI Pusat. Kuasa hukum Firdaus Azis SH MH menuturkan kepada awak media mengatakan, gugatan tersebut berawal dari persoalan pinjam meminjam atau utang piutang antara BLUD RSUD Arifin Achmad dengan tiga orang dokter. "Pada tahun 2012-2013, pengadaan barang untuk alat kesehatan (alkes) di BLUD RSUD Arifin Achmad tidak ada. Padahal untuk menangani pasien, seperti operasi atau yang mengalami kecelakaan, dibutuhkan alkes tersebut, karena alkes yang dibutuhkan saat itu tidak ada di BLUD RSUD Arifin Achmad, maka dengan berbagai janji, dipakailah alkes milik dokter. Pemakaian ini sudah berlangsung bukan sekali dua kali, tapi sudah ratusan kali," jelas Firdaus. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau dr Zul Asdi, SpB, kepada awak media mengatakan, pihaknya gembira akhirnya pihak PN Pekanbaru mengabulkan gugatan tiga orang dokter tersebut. Dijelaskannya, 3 dokter tersebut dizolimi oleh sistem yang ada di BLUD RSUD Arifin Achmad tersebut, karena mereka sudah bersedia meminjamkan alat, tapi tidak dibayar, kemudian mereka pula yang menjadi korban dan dituntut secara hukum. Dikatakannya, adanya pengadaan fiktif oleh kedua tergugat, yang menyatakan telah melakukan pembelian barang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. "Tiga dokter ini adalah dokter terbaik kita, dokter konsultan, mereka adalah korban sistem. Mereka meminta bantuan dokter agar mau pinjamkan alat, tapi kemudian dokter yang dituntut secara hukum, dituduh jual beli alat kesehatan, padahal dokter sudah pinjamkan alat, juga tidak dibayar. Harusnya mereka berterimakasih kepada dokter, dan beri penghargaan, tapi malah dituntut", ujarnya. Ketua Badan Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Pusat dr H N Nazar, SpB, menyampaikan, kewajiban kami dalam profesi dokter semata-mata melakukan tindakan medik dengan niat yang mulia yang sesuai dengan sumpah  dokter dan kode etik kedokteran dan  akan selalu taat pada hukum yang berlaku, lalu permasalahan ini sudah memasuki tahap kedua P21 oleh Kejaksaan, serta saya pun memperhatikan ketiga orang dokter ini sangat korperatif soal wajib lapor dalam seminggu sekali pada hari Jumat selama 11 bulan, ujarnya. Kemudian diwakili Pengurus IKABI Korwil Riau menyampaikan, 3 hal Press Release kepada awak media:

  1. IKABI Korwil Riau bersyukur dengan hasil pengadilan perdata yang mengabulkan sebagian besar dari permintaan anggota kami yang disangkakan melakukan pelanggaran dalam hal berkaitan dengan alat kesehatan saat bekerja di RSUD Arifin Ahmad.
  2. IKABI Korwil Riau akan terus mendukung dan membantu anggota kami yaitu dr Kuswan A Pamungkas SpBP-RE, dr Weli Zulfikar SpB(K)KL yang tersangkut masalah hukum dengan sekuat tenaga agar bebas dari segala tuduhan.
  3. IKABI Korwil Riau yakin bahwa segala tindakan anggota IKABI sebagai seorang dokter semata-mata melakukan tindakan medik dengan niat mulia sesuai dengan sumpah dokter dan kode kedokteraan. (Ruben/***).

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar