Riau

Polsek Bukit Raya memusnahkan Barang Bukti Sitaan Narkotika Jenis Ganja Seberat 206,1 Gram

Kamis, 23 Oktober 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,

narkoba 40Pekanbaru Tribunterkini- Pemusnahan BB Sitaan Narkotika Jenis Ganja Seberat 206,1 Gram ada dua orang pelaku. Tujuan untuk uang tambahan menikah, dan untuk uang tambahan membuat Skripsi. Semakin maraknya di kota bertuah Pekanbaru pengedar dan pemakai barang haram Narkotika yakni jenis Ganja, Sabu-sabu, Pil Ekstasi, Heroin.Dua orang pelaku pengedar dan pemakai barang haram jenis ganja untuk dijual dan juga di pakai, ganja tersebut berasal dari Medan.  Pelaku Pertama atas nama Hasbiantoro alias Joko asal dari Siak, umur 23 tahun, pekerjaan mahasiswa semester terakhir yang beralamat di. jl Pahlawan Kerja Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Mapoyan Damai Pekanbaru. Sedangkan  Pelaku kedua atas nama Rahmat Syah alias Boy asal dari Medan, umur 31 tahun, pekerjaan buruh bangunan, yang beralamat di jl Pepaya Gang Buntu Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Sebelum barang haram jenis ganja akan di jual sudah diamankan oleh Kepolisian Polsek Bukit Raya Pekanbaru Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika Jenis Ganja Seberat 206,1 Gram Pada Hari Kamis (23/10/ 2014) sekitar pukul 10.00 wib, bertempat Polsek Bukit Raya Simpang Tiga  Pekanbaru. Turut dihadiri tamu undangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru,- BNNP Riau, dan Advokat. "Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon mengatakan dua orang pelaku tersebut di jerat Pasal 11 ayat 114 dengan Hukuman Penjara 5 sampai dengan 20 tahun. Dan setiap Kapolsek dan Kapolretsa mengadakan Cipta Kondisi Operasi setiap harinya pukul tengah malam dini hari. Agar bisa membasmi para mafia bandit Pengedar dan Pemakai barang haram ini". Ujar Kapolsek Bukit Raya. (Liputan Faisol Tarigan)

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar