Riau

700 KK Desa Tumang Minta Kejelasan Status Legalitas Lahan, Arsyadjuliandi Rachman Siap Perjuangkan Hak Rakyat

Kamis, 12 April 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Siak Tribunterkini- Calon Gubernur Riau Nomor 4 Arsyadjuliandi Rachman tidak menyangka 700 Kepala Keluarga (KK) yang berada di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak yang sudah teregistrasi sejak tahun 1983, sampai saat ini belum menerima status legalitas lahan, atau kepemilikan sertifikat tanah. Ia baru mengetahui dari masyarakat, jika tak disampaikan langsung sampai kapanpun permasalahan sertifikat legal masyarakat tidak akan selesai. Dan seharusnya, Pemkab Siak bisa menyelesaikannya, baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten. "Ini seharusnya tidak boleh terjadi, desa ini sudah ada kode desanya. Apalagi disini ada kantor pemerintahan, ada sekolah, jalannya juga jalan negara. Ini tidak boleh terjadi", ujar Andi Rachman, kepada ratusan masyarakat Tumang, saat kampanye dialogis, Kamis (12/4/2018). Untuk menyelesaikan kasus yang tak kunjung tuntas oleh Pemerintah Kabupaten Siak, Andi Rachman  akan membawanya ke Provinsi Riau. Ia meminta agar seluruh masyarakat menyampaikannya kepada Provinsi, untuk selanjutnya akan dipelajari penyelesaiannya. "Saya baru mendengar permasalahan ini, segera sampaikan ke provinsi nanti bisa dicari jalan keluar. Akan kita telaah sambil menunggu RTRW kita, dilihat syukur-syukur sudah putih. Ini seharusnya tidak boleh terjadi", tegas Andi Rachman. Sementara itu, tokoh masyarakat Tumang, yang mewakili 700 KK di Tumang, Abdul Minan, saat menyampaikan keluhan kepada calon Gubernur Riau, tersedak-sedak menahan haru. Ia mengatakan, masyarakat Tumang serasa menumpang di tanah orang, lahan mereka yang sudah diduduki sejak tahun 1983 dimiliki oleh perusahaan. Bahkan, masyarak yang membuat sertifikasi tanah sampai ke Kecamatan, dikriminalisasi oleh perusahaan. Pemkab Siak pun tak berdaya menghadapi perusahaan, sudah bertahun-tahun mereka  menyampaikan ke Bupati, tak kunjung ada solusi. "Pak Gubernur, kami ini seperti menumpang, kiri kanan lahan negara ini tanahnya milik perusahaan. Apalagi, di tanah kami yang sudah kami tempati puluhan tahun, kami tidak bisa membuat sertifikat di tanah sendiri. Bahkan, kepala desa kami dikriminalisasi karena memperjuangkan hak rakyat, dia ditahan tiga bulan," kata Minan. Minan kembali menyampaikan ketidakpuasannya terhadap Pemkab Siak, seharusnya bisa memperjuangkan rakyat tapi nyatanya tidak bisa. Sampai-sampai camat pun takut sama bupati, dan perusahaan dan tidak mau menandatangani surat rakyat. "Camat pun tak mau menandatangani, kalau tidak selesai buang saja kampung kami ini. Sudah capek mengadu ke kabupaten tapi belum ada jalan keluarnya. Selesaikan permasalahan hak kepemilikan tanah kami pak Gubernur, kami sangat bermohon sekali", ucapnya. (Ruben/Rls).

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar