Rabu, 29 Oktober 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini-Banyaknya bangunan gedung berdiri di Pekanbaru tanpa di lengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). Sementara ketentuan mendirikan bangunan sudah tertuang di Perda Nomor 70 tahun 2012, namun tidak semua yang mau mentaatinya. Lihatlah bangunan PT Telkom yang terletak di Jalan Sudirman yang di kerjakan kontraktor PT Hutama Karya. Bangunan megah PT Telkom berdiri tanpa di lengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). Seperti pernyataan Taufik Kepala Bidang Pengawasan Distarubang Pekanbaru kepada Tribunterkini ketika di tanya IMB gedung PT Telkom mengatakan tidak tahu. “Semua tergantung Kadis kami hanya menjalankan tugas dari Kadis”, Sementara itu Kabag Humas Pemko Pekanbaru Ingot Ahmad kepada Tribunterkini (29/10) terkait pembangunan Gedung 10 lantai PT. Telkom yang saat ini belum memiliki IMB, Ingot menegaskan “semua pembangunan Gedung diwilayah kota Pekanbaru harus sesuai ketentuan”, dan mengacu pada perda No 70tahun 2012, ujar Ingot. (Albert/Elwin)
(nasional/admin)