Riau

Tantang Duel Warga, Bupati Tanggamus Diminta Evaluasi Nasirwan Kepala Pekon

Sabtu, 08 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Tanggamus-Masyarakat Pekon Penangungan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Sangat menyayangkan prilaku koboy  Kepala Pekon, Pekon Penanggungan Nasirwan terhadap warganya, Masyarakat Pekon Penanggungan berharab Badan Himpun Pemekonan "BHP" dan Bupati Tanggamus, untuk melakukan evaluasi terhadap kepala pekon tersebut. Kami sebagai masyarakat Pekon Penanggungan ini, meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk dapat segera me evaluasi Kepala Pekon Penanggungan Nasirwan Agar suasana pekon menjadi lebih baik dan tidak menimbulkan  konflik berkepanjang terhadap masyarakat . tegas Warga. Di tempat terpisah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC PWRI) Kab Tanggamus Warmansyah.SH menututurkan, pemimpin seharusnya berjiwa besar, bijak dalam suatu hal, Aksi gaya preman  kepala Pekon Nasirwan kepada warganya, itu adalah hal yang tidak terpuji, sama sekali tidak mencerminkan jiwa se orang pemimpin, apa lagi di lakukan di depan umum, sekali lagi sangat dusesalkan sikap arogansi Oknum kepala pekon yang di lakukan di muka umum,,ucapnya Warmansyah.SH. juga menambahkan, seorang kepala pekon seharusnya sadar diri, Karna kalau menyangkut Dana Desa (DD) yang sudah jelas ada teknisnya, baik penglolaan Dana nya ataupun dalam segi pembangunannya yang mengacu pada Permendes No 19 tahun 2017 bab 3 pasal 4 di sebutkan, Ada 5 poin prioritas dalam pengunaan dana desa antara lain : Pasal 1. Prioritas dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sementara Pasal 5. Prioritas pengunaan dana desa sebagai mana di maksud pada ayat 1 ""Wwajib di publikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat di akses masyarakat desa. itulah salah satu bentuk transparansi dalam penglolaan Dana Desa. ujarannya. Disisi lain Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia "GMBI" Distrik Tanggamus Amroni SH megatakan, Dan jika mengacu pada Juknis Pengunaan Dana Desa untuk padat karya tunai 2018. Ada 6 prinsip yang harus ada dalam pelaksanaan padat karya tunai desa yaitu : Inklusif,  Partisipatif,  Transparan dan akun tabel,  Epektif,  Swadaya dan swakelola dan upah tukang. Jadi artinya sangat jelas, masyarakat selain ikut terlibat harus tau dan berhak ikut mengawasi pengunaan dana desa tersebut. Di tambah lagi intruksi dari presiden dalam pidatonya, masyarakat harus ikut mengawal dan mengawasi dana desa. Intinya sangat di sayangkan sikap Kepala Pekon Penangungan bergaya bak Koboi jalanan, mencaci maki warga dengan kata kata yang tidak pantas dengan menujuk nujuk, dan lebih parahnya lagi menantang berduel "MR" hanya karna tidak terima pekerjaan Rabat beton sepanjang 50 M dan Lebar 3 M di tahun 2017 kemaren di beritakan. Ungkapnya. (Wan)  

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar