Kamis, 06 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
BATAM, KEPRI-Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas diri,dan berlaku untuk pengurusan izin-izin,
Pembukaan rekening Bank, dan sebagainya, dalam hal ini masyarakat di wajibkan memiliki identitas KTP
Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Kadisdukcapil) kota batam Said Khaidir mengimbau kepada masyarakat kota Batam yang telah melakukan permohonan pembuatan KTP
Baik itu di kecamatan-kecamatan maupun di Dsduk Sekupang Batam agar segera mengecek dan mengambil KTP tersebut.
Melihat bahwa KTP yang sudah jadi dari pengajuan permohonan masyarakat dari tahun 2016 hingga 2018 masih banyak menumpuk di kantor kecamatan-kecamatan maupun disini,hingga mencapai kurang- lebih empat puluh ribuan (40.000_)KTP yang belum diambil masyarakat .
Awak media menanyakan terkait persediaan blangko KTP dan ribbon(tinta) beserta perlengkapan lainnya untuk pembuatan KTP dan lama waktu yang dibutuhkan masyarakat untuk memiliki KTP,
Beliau menjelaskan kalau persediaan blangko KTP cukup dan perlengkapan lainnya saya tegaskan semua aman.Dan untuk pembuatan KTP paling lama maksimal empat belas(14)hari setelah dinyatakan berkas masuk dan lengkap tuturnya. (PP)
(nasional/admin)