Rabu, 28 November 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
CILEGON- Pada hari Rabu, sekira pukul 09.30 Wib, bertempat di Halaman Apel Polres Cilegon telah dilaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Cilegon. Rabu, (28/11/2018).
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Cilegon AKBP Rizki A. Prakoso, S.H., SIK., didampingi oleh Waka Polres Cilegon Kompol Fredya Triharbakti, SIk SH, Kasat Intel Polres Cilegon AKP H. Awab, SH., KBO Reskrim Iptu Haogolala Bate’e,SH. Kaurmintu Sat Reskrim Polres Cilegon Ipda Hijrahqul Fahrudin STK.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki A. Prakoso, S.H., SIK mengatakan waktu dan tempat kejadian:
Selanjutnya Kapolres Cilegon AKBP Rizki A. Prakoso, S.H., SIK, menyampaikan kronologis kejadiannya, pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 sekira jam 17.00 WIB, anak korban dengan membawa sepeda motor Yamaha Mio J, No.Pol A 4998 WK, korban tiba di warung di depan steam makam balung lalu memarkirkan kendaraan korban kendaraan di samping warung korban kemudian sekira jam 22.00 WIB, pada saat korban menutup warung melihat kendaraan korban sudah tidak ada kemudian korban bersama orang tua nya melaporkan ke Polres Cilegon.
Sepada motor yg hilang telah di lengkapi dengan GPS kemudian korban bersama pihak siaga Reskrim mencari lokasi motor berdasar petunjuk dari GPS tersebut, dan diketahui ternyata berada di link Baja Pura Kelurahan Kota Sari Kecamatan Grogol Kota Cilegon, setelah sampai ditempat dan mencari GPS berada di kontrakan dan kendaraan tersebut, sudah tidak berplat nomor kemudian di lakukan penangkapan an.Tsk Ragil Bayu Pamungkas (RBP) dan Tsk Bagus Priambodo Als Sinchan.
Setelah di lakukan intrograsi terhadap tsk bahwa mereka melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Cilegon bersama teman lainya, kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Nopember 2018 sekira jam 04.00 WIB, anggota Sat Reksrim unit IV Ranmor melaksanakan penangkapan Sdr Edi Faisal Bin Yulismanto di depan bengkel Pangebangan Kota Cilegon dan team melakukan pengembangan kasus di tangkap Sdr Arya Sakti, Sdr Yopi Febriyanto, Sdr Sandi Bin SahriI dan Sdr Vero Bin Haryanto yang sedang berada di rumah kontrakan Link Jombang Kali RT 09 RW 03 Kelurahan Citangkil Kota Cilegon dari hasil penangkapan tersebut di kembangkan kembali kepada penadah sepeda motor Sdr Sastra Diharja Bin Saepul Bahri di Link Kali Baru RT 04 RW 02 No.1 Kelurahan Gerem Kota Cilegon.
Kemudian Kapolres Cilegon mengatakan nama-nama tersangka: Sdr. Ragil Bayu Pamungkas, Sdr. Bagus Priambodo Als Sinchan, Sdr. Edi Faisal Bin Yulismanto, Sdr. Arya Sakti Bin Hasnil, Sdr. Yopi Febriyanto, Sdr. Sandi Bin Sahri, Sdr. Vero Bin Haryanto, Sdr. Sastra Diharja (TADAH).
Dan sebagai barang bukti: 1 (satu) unit kendaraan merek Yamaha Mio J, 1 (satu) buah mata kunci leter Y, 1 (satu) buah kuci leter Y, 1 (satu) buah kunci spm Mio J, 1 (satu) unit sepda motor merek Honda beat warna biru putih, 1 (satu) unit sepada motor honda beat pop warna merah putih, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU, 1 (satu) unit kendaraan motor honda scoopy warna hitam coklat, 1 (satu) unit kendaraan spd motor merek honda CB150 R warna hitam. (Ruben/Humas Polda Banten).
(nasional/admin)