Jumat, 13 Februari 2015 - 07:30 WIB , Editor: admin,
"Kubunuh kau, keluar lah kau biar kucincang juga perutmu seperti kau mencincang perut cucuku", kata-kata Cacian dan hujatan bertubi-tubi ini dilontarkan keluarga korban terhadap Dona. Pekanbaru Tribunterkini-Sidang vonis putusan Hakim yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Sutarto SH M.Hum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/2/15) terhadap Terdakwa Dona atau biasa dipanggil Yulia (19) dibanjiri para pengunjung.Umpatan dan cacian dari keluarga korban pun meramaikan persidangan yang akan berlangsung.Akhirnya Puluhan polisi pun turun untuk mengamankan jalannya persidangan. Majelis Hakim yang diketuai Sutarto SH M.HUM memvonis terdakwa dengan hukuman 19 Tahun Penjara, Vonis putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Sebelumnya yakni 18 tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni karena terdakwa tidak mengakui kesalahannya, namun disaat terdakwa melahirkan bayi, terdakwa mengakui perbuatannya dan merasakan apa yang dirasakan keluarga korban, hal ini dituangkan terdakwa disaat pledoi nya dan terdakwa menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa baru melahirkan bayi dan saat ini terdakwa harus menyusui bayinya didalam penjara. Vonis yang dijatuhkan Hakim ternyata tidak membuat keluarga korban puas, keluarga korban terus mencaci maki korban dengan umpatan dan hinaan. "Keluar kau pembunuh, biar kucincang juga perutmu seperti kau mencincang perut cucuku", ujar Maria nenek korban. Kepada Tribunterkini Maria nenek korban mengatakan tidak puas dengan vonis Hakim tersebut. "Saya tidak terima, harusnya Hakim memvonis pembunuh itu seumur hidup, sampai mati membusuk dia didalam penjara", tutup Maria dengan emosi. Diketahui sebelumnya, terdakwa Yulia alias Dona warga jalan H Arif lorong Belida (parit III) RT2/RW1 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Pada hari Jum'at 25juli 2014. -Sekitar pukul 08.00 terdakwa mengasuh korban bernama jenette (I) saat itu nenek korban memarahi terdakwa karena terdakwa memasak air hingga air yang dimasak terdakwa kering karena kelalaian terdakwa tersebut nenek korban kesal dan memarahi terdakwa dengan mengatakan terdakwa orang gila. Terdakwa terlihat kesal dan tetap menggendong korban. Entah setan apa yang merasuki terdakwa akhirnya terdakwa mengambil pisau dapur dan membawa korban keluar rumah tepatnya dibelakang panggung senam yang tidak berapa jauh dari rumah korban. Terdakwa masuk kedalam kamar mandi yang berada dibelakang panggung, lalu terdakwa membekap mulut dan hidung korban dengan kain hingga korban tidak bergerak lagi, lalu korban pun menusukkan pisau keperut dan pergelangan tangan hingga didekat kemaluan korban sehingga korban tewas seketika, dengan usus terburai keluar, karena takut terdakwa membungkus mayat korban dengan terpal. Setelah melakukan aksinya terdakwa melarikan diri. Orang tua korban pun gelisah karena terdakwa dan anaknya tidak terlihat lagi dirumah karena seharian dicari tidak ketemu akhirnya kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kekantor polisi dan setelah diselidiki ternyata polisi menemukan mayat korban yang terbungkus terpal yang berada didekat kamar mandi tempat korban dibunuh. (Liputan ina)
(nasional/admin)