Riau

Yuliasman, SH Kadispenda Pekanbaru: Sampai Agustus Target PAD di Dispenda Capai Rp 212 Milyar

Rabu, 02 September 2015 - 07:30 WIB , Editor: admin,

yuliasmanPekanbaru Tribunterkini-Target PAD (Penerimaan asli daerah( dari Dispenda Pekanbaru sekitar 500 milyar yang baru terealisasi sampai bulan Agustus 2015 Rp 212 milyyar. Dari segi nilai terjadi peningkatan, tapi dari segi persentase, dilihat dari target tertingginya berapa, baru dapat di lihat persentase.“Persentase baru dapat di lihat di akhir tahun, karena target ini per triwulan”. Seperti penjelasan Yuliasman SH Kadispenda Pekanbaru kepada Tribunterkini di ruang kerjanya. Kalau kendala berarti belum ada, tapi kita terus berupaya memberikan semangat kepada kawan-kawan, melakukan pengawasan, sosialisasi. Kita tetap bersenergi dengan program Walikota, apa yang diarahkannya kita tetap melaksanakan. Seperti contoh PBB, karena melihat situasi ekonomi, Walikota menginginkan pengurangan dispensasi pajak, kita laksanakan. “Itu bedasarkan keputusan Walikota tentang stimulus pajak kepada wajib pajak”, ucapnya. Penerimaan terbesar pajak bersumber dari PPHTB ada 11 jenis pajak diantaranya pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan. Ditanya tentang penerimaan pajak air bawah tanah Kadispenda Pekanbaru mengatakan kita ada kelemahan masih banyak masyarakat belum mengerti tentang pajak air bawah tanah. Juga terhadap rumah tangga tidak di kenakan pajak air bawah tanah hanya perusahaan yang berbisnis dan memiliki sumber airnya banyak yang di kenakan pajak air bawah tanah. Kita juga belum meterialisasi, supaya valid berapa yang mereka pakai. Hal-hal seperti itu masih menjadi kelemahan dan kekurangan kita, jelasnya. Ditambahkan Yuliasman, untuk mengatasi itu sekarang kita akan coba memberdayakan tujuh UPTD yang berada di lapangan supaya betul-betul memberikan penjelasan kepada wajib pajak dan masyarakat umum. Sekarang dengan adanya UPTD masyarakat dan wajib pajak semakin dekat dalam mengurus pajak, di UPTD semua pajak dapat di urus, tutur Yuliasman. Kepada wajib pajak saya menghimbau taatlah membayar pajak tepat waktu sehingga terhindar dari denda. Bagi yang membuka usaha, sepanjang menjadi objek dari pajak yang di tetapkan dalam Perda harus di laksanakan, Selanjutnya bagi yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, lakukanlah pembukuan sehinggga pajak tersebut dapat di hitung sesuai dengan transaksi, tambahnya. Terakhir Yuliasman menjelaskan, kepada seluruh intansi lain seperti Camat dan Lurah untuk dapat membantu pelayanan pajak supaya masyarakat betul-betul mengerti kewajibannya. Bilamanaada hal –hal yang menyangkut keberatan tentang keluhan pelayanan oleh pegawai mohon di sampaikan terbuka kepada kami sehingga ada perbaikan. “Kita butuh informasi dari masyarakat, dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan pajak”, tutup Yuliasman Kadispenda Pekanbaru. (Albert)

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar