Kamis, 13 November 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Siak IV. Kali ini, tiga orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut dipanggil penyidik untuk dikonfirmasi.Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga PPK tersebut "Benar, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang PPK proyek pembangunan Jembatan Siak IV dan Jalan Akses pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau," Kata Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan keepada wartawan rabu (12/11). Lanjutnya ketiga orang tersebut mengetahui Kegiatan proyek yang dikerjakan dengan menggunkan sistem Multiyeras sejak tahun 2009 hingga 2013 tersebut. "Ketiga PPK tersebut, masing-masing berinisial Ir AK, AA ST MT, dan MD, ST MT. Ketiganya dipanggil untuk dikonfirmasi sehubungan dengan tugas dan wewenang mereka dalam proyek tersebut," lanjut Mukhzan. Seperti diketahui, untuk pembangunan Jembatan Siak IV ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PU Provinsi Riau telah menganggarkan dana sebesar Rp 455 miliar. Dana tersebut dikucurkan dalam empat tahap, yakni tahun 2010 sebesar Rp7,5 miliar, tahun 2011 sebesar Rp212.375.000.000, tahun 2012 sebesar Rp212.375.000.000 dan tahun 2013 sebesar Rp22.750.000.000. Meski demikian, jembatan yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya tersebut tidak kunjung selesai hingga tahun 2013. Terakhir, kembali dianggarkan sebesar Rp80 miliar untuk penyelesaiannya. Namun terhalang dengan kebijakan Gubernur Riau, Annas Maamun, Bahkan Gubri meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit terhadap pengerjaan Jembatan Siak IV tersebut. Dari hasil audit BPKP Riau, yang pernah disampaikan oleh Komisi C DPRD Provinsi Riau saat itu, Aziz Zainal, diketahui adanya kelebihan bayar sebanyak Rp500 juta kepada PT Waskita Karya dan meminta agar pihak kontraktor tersebut segera mengembalikannya ke kas daerah.(Detak riau ade)
(nasional/admin)