Riau

Bambang Armanto UPTD Parkir: Kita Akan Membenahi Parkir Pekanbaru

Sabtu, 22 Oktober 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin,

PekanbaruTribunterkini- Pajak Parkir adalah Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotorBambang Armanto, SH Kepala UPTD parkir Pekanbaru ketika di konfirmasi tantang pajak  parkir mengatakan, bahwa kemarin kami sudah melaksanakan apa yang disampaikan dari Dispenda Kota Pekanbaru. Selama ini wajib pajak yang dulunya retribusi parkir menjadi pajak parkir, jelasnya Dijelaskannya , seiring berjalannya waktu itu dievaluasi kembali menjadi retribusi parkir. Dengan adanya pencabutan NPWPD  yang di buatkan oleh Dispenda sebab itulah kemarin kami turun kelapangan dan memang prosesnya belum sampai 40 persen. Artinya kami dilapangan sudah menampak kan sedikit kemajuan. Memang jujur kami mengakui biasanya mereka menyetor pajak parkirnya ke retribusi parkir, jadi jauh peningkatannya, ucapnya. Ditambahkan Bambang Armanto, kami harapkan selama ini kerjasamanya dengan Dispenda. “Kalau memang itu tidak masuk katagori pajak parkir serahkan saja ke Dishub. Kita jadikan ke retribusi parkir”, terangnya. Kalau memang bukan aturan pajak parkir seraahkan saja aja ke retribusi parkir biar kami yang kelola dan intinya kepada Kas Daerah, ujar Bambang Armanto.(Liputan Ruben/Didi).  

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar