Selasa, 28 Januari 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini-Untuk menambah PAD dari jasa tambat kapal Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pelayaran kepelabuhanan. Dalam Perda tersebut setiap kapal di kenakan tarif dasar jasa tambat kapal sebesar Rp 750 per GT. Demikian penuturan Joniansyah Kasi lalulintas Perairan Dishub Pekanbaru kepada Tribunterkini diruang kerjanya (28/1).
Ia juga menjelaskan retribusi tambat kapal di kenakan untuk setiap kapal angkutan penumpang maupun barang yang bersandar di pelabuhan Sungai Duku. Pembayaran retribusi dibayarkan pemilik kapal melalui juru pungut dan dibayarkan secara langsung setiap kunjungan kapal. Dalam sehari retribusi dari tambat kapal di pelabuhan Sungai Duku dirata-ratakan mencapai angka 200 GT ujar Joniansyah
Lebih lanjut Joniansyah menambahkan retribusi yang di terima petugas juru pungut di pelabuhan Sungai Duku langsung di setorkan ke bendahara Dishub pekanbaru.
Ditempat terpisah Dedi Gusriadi Kadishub Pekanbaru mengimbau kepada juru pungut jasa tambat kapal agar menjalankan sesuai dengan aturan, retribusi harus sesuai dengan Perda nomor 15 Tahun 2012. Juru pungut di pelabuhan Sungai Duku jangan macam-macam ikuti aturan yang di tetapkan, ujar Kadishub. (Alb)(nasional/admin)