Olahraga

Jika Tidak Memperbaikki Menara Bank Riau Waskita Karya Akan di "Blacklist"

Selasa, 02 Desember 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,

zainiPekanbaru Tribunterkini-Pemprov Riau akan mengambil langkah hukum jika PT Waskita Karya tidak menyelesaikan kewajibannya memperbaiki Menara Bank Riau-Kepri hingga akhir tahun. Bahkan Pemprov Riau juga menegaskan tidak akan memakai jasa kontraktor terkait dalam kegiatan ke depan jika tidak bisa memenuhi kewajiban menyelesaikan Menara Bank Riau-Kepri."Kalau mereka tak bisa perbaiki, akan kita pertimbangkan untuk ke depan, atau blacklist (daftar hitam, red) saja," tegas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, H Zaini Ismail kepada wartawan, Selasa (2/12/2014). Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendesak kepada kontraktor Waskita Karya untuk menyelesaikan pekerjaannya terhadap item-item yang menjadi prioritas terhadap Menara Bank Riau-Kepri. Pemprov Riau memberi tenggat waktu kepada pihak kontraktor hingga akhir tahun ini. Jika tidak sanggup, Pemprov Riau akan mengambil  tindakan tegas berupa langkah hukum. "Kita akan ambil tindakan hukum. Tidak lagi ke perdata, tetapi pidana. Karena mereka mengerjakan gedung tidak sesuai bestek," kata Zaini Ismail. Ditegaskannya, langkah hukum ini harus diambil jika pihak kontraktor tidak juga menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir tahun ini. "Sementara hutang sudah kita bayarkan sebesar 95 persen dari total nilai kontrak," tegas Zaini. Jelasnya kontraktor sekelas Waskita Karya tidak masuk akal mengerjakan sebuah pekerjaan tidak sesuai bestek. Zaini mencontohkan dengan pemasangan AC."Dimana mesin AC yang biasanya berada di luar mereka letak di basement, seharusnya itu kan di luar. Akhirnya ruangan menjadi panas," papar Zaini. Dirinya sangat menyayangkan ketidakprofesionalan pihak kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaannya, apalagi sekelas Waskita Karya yang sudah membangun gedung, jembatan dan yang besar lainnya. Seperti diketahui, berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), kedua pihak wajib melunasi kewajiban mereka masing-masing. Dimana PT Bank Riau-Kepri harus melunasi hutang lebih kurang Rp214 miliar. Sementara pihak kontraktor, Waskita Karya wajib melakukan perbaikan dan penyelesaian terhadap item-item yang sudah disepakati.(***/grc) -

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar