Rabu, 23 Mei 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini-Perkembangan kasus dugaan penggelapan uang kas oleh oknum bendahara Dishub (Dinas perhubungan) Pekanbaru pada tahun 2017 lalu menjadi catatan khusus Andrewes Ketua LSM LPKR (Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat}. Sementara kasus penggelapan oleh oknum bendahara Dishub tersebut sudah lebih enam bulan belum jelas titik terangnya.Kepada Tribunterkini Andrewes mengatakan seharusnya dugaan penggelapan oleh oknum bendahara Dishub Pekanbaru harus di usut tuntas. Lalu kenapa Inspektorat kota Pekanbaru tidak melaporkan kasus penggelapan oknum bendahara Dishub ini ke pihak polisi. Sehinggga timbul pertanyaan besar ada apa dengan Inspektorat yang tidak berani melaporkan kasus ini ke pihak polisi, ungkap Andrewes
Ketua LSM LPKR ini juga menduga bahwa penggelapan uang kas oleh bendahara Dishub ini juga melibatkan orang dalam di tubuh dinas perhubungan. Karena sampai sekarang uang yang di larikan oleh oknum bendahara Dishub tersebut tidak jelas ujung pangkalnya. Apakah uang tersebut sudah di kembalikan atau belum dan kenapa oknum bendahara tidak di laporkan ke polisi, “Ini sudah jelas penggelapan”, tegas Ketua LSM LPKR
Lanjut Andrewes, saat bertanya dengan Azmi kepala Inspektorat Pekanbaru yang menangani kasus tersebut, Pada saat kasus tersebut mencuat yahun 2017 lalu. Azmi mengatakan kepada saya dari hasil audit Inspektorat uang yang di bawa kabur tersebut sebesar Rp 1,8 milyar, terang Andrewes.
Andreas juga membandingkan kasus yang menimpa salah seorang anggota Satpol PP yang langsung di laporkn ke Polsek. Padahal hanya dokumen yang di ambil oleh oknum anggota Satpol PP tersebut. Sedangkan ini kasus besar miliaran ripiah kenapa kasus dugaan penggelapan oknum bendahara Dishub ini tidak dilaporkan juga ke polisi, tegas Andrewes. (Red 01)
(nasional/admin)