Selasa, 24 Juli 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Bekasi,Tribunterkini- Diduga guru wali kelas di SDN 06 “Berjualan” buku LKS sebanyak tiga paket seharga Rp 214.000 per siswa. Akibatnya para orang tua di buat kelimpungan dan merasa resah.
Sementara itu dinas pendidikan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, telah menegaskan kepada pihak sekolah mulai tingkat SD,SMP melarang keras untuk menjual Lembar Kerja Siswa(LKS).
Seperti penuturan salah satu orang tua murid SDN 06 Sukaresmi Bekasi kepada media dia mengatakan biaya LKS tiga paket seharga Rp 214.000 ribu tentu sangat memberatkan. “Biaya semahal itu utk tiga LKS, kemana saya cari uangnya”, jelas nya
Hal ini di karenakan menjual LKS ke siswa itu sudah melanggar aturan dan tentu memeberatkan orang tua siswa. Seperti yang terjadi sebelumnya, adanya aktivitas jual beli buku LKS disekolah.
Itu tentu sangat memberatkan orang tua siswa sementara LKS itu tidak serta merta dapat menunjang prestasi belajar siswa " Seperti penuturan MA Supratman Kadis Pendidikan Bekasi kepada media, baru-baru ini
Larangan itu juga mengacuh pada peraturan Pemerintah PP nomor 17 Tahun 2010 tentang pengolahan dan penyelenggaraan pendidikan. Dimana pada Pasal 181 disebutkan pendidikan dan tenaga kependidikan baik perorangan mau pun kolektif dilarang menjual buku pelajaran.
Juga bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan perlengkapan seragam ditingkat satuan pendidikan. .Dan dalam aturannya dana BOS dapat di manfaatkan untuk LKS oleh guru guna menunjang aktivitas belajar siswa. (Dapot Tambunan)
(nasional/admin)