Selasa, 14 Agustus 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Aceh Timur- Penataan Batas Desa adalah program Pemerintah yang diatur dalam Permendagri nomor 45 Tahun 2016 sebagai perubahan dari Permendagri nomor 27 tahun 2006 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan memberi kepastian hukum terhadap tata kelola administrasi suatu wilayah desa, penetapan batas tidak menghilangkan status hak dan kepemilikan.
"Penyelesaian Penataan Batas Desa yang dilakukan pihak pemerintah dalam suatu wilayah kabupaten tidak semuanya akan berjalan mulus sesuai harapan dan target, karena ada saja kendala perselisihan batas yang ada didalamnya,
Lalu disinilah perlu peran penting Tim Penetapan dan Penegasan Batas untuk melakukan berbagai mediasi kepada pihak desa yang berselisih untuk mencarikan jalan penyelesaian melalui berbagai alternatif penyelesaian yang ditawarkan kepada desa yang berselisih batasnya, tentu saja langkah ini diambil setelah permasalahan tersebut sudah diserahkan oleh pihak kecamatan dan desa yang bersangkutan kepada pihak Kabupaten,"
"Geuchik Gampong dan sejumlah tokoh masyarakat Gampong Paya Bili Dua kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh Timur bersama Babinsa dan kabtibmas serta Mukim Birem Barat, mengukur dan menetapkan batas-batas desa/Gampong Paya Bili Dua dengan desa-desa sekitar yang berdampingan,"
"Tujuan pengukuran dan penetapan tapal batas desa/gampong agar kita semua antara desa tetangga saling memahimi batas-batas lahan desa nya, hal ini untuk menghindari konflik antar gampong,"kata Suwardi Selasa(14/08/18)
Selain itu kita juga akan mengetahui luas desa/gampong serta potensi-potensi desa yang dapat kita kembangkan, karena penetapan bats desa/gampong tersebut sangat penting kita lakukan, dan Alhamdulillah kegiatan penetapan tapal batas desa/gampong Paya Bili Dua yang kita laksanakan tidak ada kendala semua nya berjalan lancar,"pungkas Suwardi geuchik gampong Paya Bili Dua.(W124)
(nasional/admin)