Rabu, 16 Maret 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini-Terkait tiang reklame ada logo Pemko Pekanbaru di persimpangan Jalan Arengka dengan Jalan Arifin Ahmad memasang iklan salah satu produk rokok.Ketika di konfirmasi Tribunterkini Mulyasman Kadistarubang tentang tiang reklame ada logo Pemko Pekanbaru menuturkan, saya harus periksa dulu, karena saya tidak hapal titiknya, jelasnya.
Kalau ada kesepakatan boleh saja memakai logo Pemko . Itu tergantung isi perjanjian mereka. Antara yang mengurus izin tiang reklame dengan Pemko. “Bolehlah pihak swasta memasang logo Pemko Pekanbaru, kenapa tidak boleh”, ucapnya.
Ditanya apa boleh tiang reklame ada logo Pemko di komersilkan Kadistarubang menuturkan, boleh di komersilkan kalau tiang reklame itu milik swasta, kalau tiang reklame tersebut milik Pemko tidak boleh di komersilkan, ujarnya.
Ditempat terpisah Joni Kabid Data dan Informasi Distarubang Pekanbaru menjelaskan walau pun tiang reklame tersebut milik Pemko tetap harus mengurus izin IMB.Kalau tiang reklame milik Pemko hanya di pergunakan untuk media informasi Pemko bukan untuk di komersilkan, terang Joni.
Ditanya kalau tiang reklame tersebut ada logo Pemko tapi di komersilkan, Joni menjelaskan kalau sudah di komersilkan otomatis itu bukan milik Pemko, terangnya. (Tim Tribunterkini)
(nasional/admin)