Selasa, 12 Februari 2019 - 07:30 WIB , Editor: admin,
BANDAR LAMPUNG- Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Lampung Tengah oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, hari ini Selasa (12/2/2019), KPK RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Lampung Tengah lainnya.
Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan 10 orang yang diperiksa kali ini dari unsur Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
"Pemeriksaan tetap dilakukan di SPN Polda Lampung," ungkapnya, Selasa.
Adapun saksi yang diperiksa yakni, Syamsudin Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah, Anang Hendra Setiawan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Sopian Yusuf Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian Hi Roni Ahwandi Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Febriyantoni Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Sumarsono Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Lalu Wahyudi Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Slamet Widodo Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Sukarman Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, dan Muhlisin Ali Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Febri mengharapkan para saksi bisa datang dan menjelaskan dengan jujur terkait dugaan aliran dana.
"Terutama adanya aliran dana proses pengesahan anggaran, dan diharapkan saksi kooperatif menjawab materi perkara lainnya yang ditanyakan Penyidik," tandasnya.
Sebelumnya sebanyak 10 anggota DPRD Lampung Tengah diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Humas)
(nasional/admin)