Rabu, 21 Maret 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- Masih mengenai permasalahan di lingkungan Pendidikan terkait dengan iuran komite. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 2 Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyatakan bahwa siswa yang tidak membayar iuran komite tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Rabu (21/3/2018).
Melalui informasi dari orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan di wilayah Baganbatu, Kabupaten Rohil, mengatakan adanya keluhan orang tua murid dari kelas X (Sepuluh). Bahwa, jika tidak membayar iuran komite Rp.60.000,00, sampai dengan Bulan Juni. Siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Berdasarkan informasi tersebut, saat dikonfirmasi tribunterkini.com kepada Kepala Sekolah SMA N 2 Bagansinembah, Herdi Reza melalui sambungan seluler, dengan nomor tujuan 082169958xx pukul 15.27 WIB, (21/3). Namun saat dihubungi, nomor seluler yang dituju tidak aktif.
Selanjutnya, menanggapi hal itu, Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pendidikan Provinsi Riau Indra Agus Lukman saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan siswa diwajibkan untuk mengikuti ujian.
"Kalau masalah ujian, jelas seluruh siswa wajib untuk mengikutinya. Kalau masalah iuran komite itu kewajiban juga. Cuman, caranya mengikuti ujian harus menuruti kewajibannya. Kalau pun memang benar adanya kepala sekolah menyatakan seperti itu saya. Tidak memperbolehkan siswa mengikuti ujian karena belum melunasi iuran komite. Sebagai Plh Dinas Pendidikan Provinsi Riau, saya hanya bisa menegur saja", ujarnya.
Saat ini, sambung beliau menyampaikan, bahwa melalui kebijakan dari Gubernur, Kadis untuk dapat membantu yang tidak mampu.
"Kita sekarang itu yang parahnya seperti begini, dari kebijakan itu kita melaksanakan untuk membantu bagi yang tidak mampu. Yang kita sayangkan itu, banyak yang mampu mengaku tidak mampu, mobilnya ada motornya ada, "Sesalnya”.
Saat ditanyai, Apakah dengan surat keterangan (Suket) miskin siswa dapat digratiskan.
"Adapun dengan surat keterangan miskin pun juga tidak bisa dengan suket itu saja. Biasanya dapat dari lurah atau kadesnya kan. Lurah memangnya tau, bahwa miskin tidaknya, jarang taukan, kadang ada minta diteken. Ditekennya. Nah yang jelas begini. Sekarang itu kita juga tuntut kepada kepala sekolah untuk menetapkan mana yang digratiskan siswa itu bersama komitenya khusus bagi yang susah atau tidak mampu", ungkapnya.
Kemudian, lanjut Agus Indra Lukman mengatakan dasar hukum untuk iuran komite tersebut diperbolehkan.
"Dasar hukum untuk iuran komite itu ada dari peraturan kementerian. Tetapikan sesuai dari kesepakatan dengan orang tua murid saat rapat komite. Sesuai berapa kebutuhan dari sekolah itu. Misalnya supirnya ada bantuan dari BOS dan Bosnas yang membantu sekolah dengan nilai Rp 1.200.000. Sementara kebutuhan siswa itu Rp 3.000.000. Masih kurang kan. Itu yang saat ini dilakukan dari komite tersebut", paparnya.
Terakhir, beliau menegaskan, bahwa siswa wajib mengikuti ujian. Meskipun kendala siswa belum dapat melunasi kewajiban.
"Yang jelas begini, kalau kepala sekolah mengatakan tidak membolehkan siswa untuk ikut ujian itu salah. Tetapi, untuk di Pekanbaru mengenai hal itu kita terapkan dengan surat penangguhan, kapan siswa itu dapat melunasi kewajiban. Sehingga siswa tetap dapat mengikuti ujian", pungkasnya. (Albert).
(nasional/admin)