Olahraga

Homeschooling Kak Seto Pekanbaru “Belajar Lebih Cerdas, Kreatif Dan Ceria”

Kamis, 05 Februari 2015 - 07:30 WIB , Editor: admin,

setoPekanbaru Tribunterkini- General Manager Homeschooling Dwi Fadla Aulia, SPd ketika di temui Tribunterkini di ruangannya (4/2) menjelaskan bahwa Homeschooling ini mempunyai profil HSKS bertujuan agar setiap anak mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. “Setiap anak sedapat mungkin memperoleh pendidikan yang layak bagi dirinya”, ucapnya.Filosofi Homeschooling Kak Seto (HSKS) dilaksanakan berdasarkan filosofi sederhana belajar dapat dilakukan kapan saja, dimana saja dan dengan siapa saja. Sedangkan Visi Homeschooling Kak Seto sebagai salah satu intitusi pendidikan anak yang unggul, menyediakan program pendidikan bagi anak, agar memiliki ketrampilan, Life skill, dan karakter yang kokoh sebagai calon pemimpin bangsa dimasa depan. Untuk misi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan menyenangkan bagi peserta didik sesuai dengan kebutuhan, gaya belajar, kekuatan dan keterbatasan yang dimilikinya. Membantu peserta didik menemukan minat dan bakatnya serta mengembangkan bakat dan minat peserta didik secara optimal, membentuk peserta didik menjadi manusia pembelajar seumur hidup. Mempunyai kepedulian sosial yang tinggi dan karakter yang kuat, memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh hubungan antara pelajar yang dipelajarinya dengan kehidupan nyata, membantu mengatasi keterbatasan dan kelemahan peserta didik dengan melalakukan pendekatan personal. Kurikulum Homeschooling Kak Seto mengacu kepada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2006 tentang Standar Kompentensi Lulusan (SKL). Selain itu kurikulum yang diterapkan adalah Kurikulum Tingkat San Pendidikan (KTPS) yang disusun oleh Homeschooling Kak Seto. Dalam kegiatan tutorial, kedua acuan tersebut disusun dan disampaikan dengan metode Homeschooling Kak Seto, sehingga dirasakan berbeda dengan sekolah formal, sehingga peserta dapat mengikuti proses pembelajaran dengan menyenangkan. Selanjutnya Dwi Fadla Aulia menyampaikan soal Legalitas Ijazah di Homeschooling yang sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakomodasi Homeschooling sebagai salah satu alaternatif pembelajaran yang dapat digunakan oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, homeschooling berada dibawah naungan Direktorat Pendidikan Anak. Usia Dini Nonformal Informal (PAUDNI). Kementerian Pendidikan Nasional. Siswa yang memilih Homeschooling akan memperoleh ijazah kesetaraan yang dikeluarkan Kemendikbud seperti Paket A setara SD, Paket B setara SMP, serta Paket C setara SMU. Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal atau yang lebih tinggi bahkan keluar negeri sekalipun. Metode pembelajarannya menggunakan pendekatan yang lebih tematik, aktif, kreatif, dan menyenangkan serta belajar mandiri melalui penekanan kepada kecakapan hidup dan ketrampilan dalam memecahkan masalah. Untuk itulah pembelajaran Homeschooling dilakukan secara menyenangkan dan tidak terpaku pada akademik, tutup, Dewi Fadla Aulia, S.Pd. (Liputan Ruben/Ando)

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar