Selasa, 21 Oktober 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,
PekanbaruTribunterkini-Aneh benar kinerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) kota Pekanbaru yang membolehkan pembangunan gedung 10 lantai PT Telkom tanpaa di lengkapi IMB (Izin mendirikan bangunan). Sampai sekarang pembangunan gedung Telkom 10 lantai masih tetap berlangsung. Kabid pembangunan Dinas Tata Ruang dan Bangunan ketika dikonfirmasi diruang kerjanya (21/10) terkait pembangunan gedung telkom 10 lantai tanpa IMB tetap berlangsung. Jeki mengatakan terkait berlangsungnya pembangunan gedung telkom 10 lantai, kami memang sudah menerima permohonan izinnya tapi kami masih belum bisa mengeluarkan IMBnya, sebab persyaratan pengurusan IMB nya belum lengkap, ucapnya. Ketika ditanyai Jeki kabid pembangunan, apa tindakan yang akan dilakukan distarubang terkait pembangunan gedung telkom tanpa IMB yang hingga saat ini tetap berlangsung, dirinya menjelaskan Kalau masalah bangunan gedung telkom 10 lantai yang berlangsung tanpa IMB, itu bukan bidang saya, tapi itu bidang pengawasan, silahkan tanyakan kepada kabid pengawasan ujarnya. Sementara di Peraturan Daerah kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2012 jelas di sebutkan tentang Retribusi izin mendirikan bangunan, kenyataannya Distarubang membiarkan PT Telkom membangun gedung 10 lantai tanpa di lengkapi izin IMB. Ada apa Distarubang dengan PT Telkom? (Liputan Elwin)
(nasional/admin)