Senin, 20 Oktober 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini-Terkait adanya pungutan dalam pengurusan izin kursus mengemudi di Dinas Pendidikan kota Pekanbaru sebesar Rp 750 ribu sangat meresahkan pengusahaa kursus mengemudi. Mardalis Kepala Bidang Pendidikan luar Sekolah (PLS) Disdik Pekanbaru kepada Tribunterkini (20/10) terkait adanya pungutan tersebut dengan tegas membantah menganjurkan, apalagi menyuruh memungut dana Izin kursus mengemudi. “Saya tidak pernah memerintahkan pegawai PLS untuk memungut dana izin kursus mengemudi”, ucap Mardalis Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru Prof. Zufadil SE, MBA ketika di konfirmaasi di ruang kerjanya (20/10), mengatakan saya tidak mengetahui tentang adanya pungutan pengurusan izin mengemudi oleh oknum Disdik Pekanbaru. Kadisdik juga mengatakan akan kita pelajari terlebih dahulu, bila terbukti ada kemungkinan sangsi mutasi yang akan di berikan. Kedepannya kita akan mendisiplinkan kerja pegawai Disdik, sehingga Dinas Pendidikan dapat menjadi teladan, ujar Zulfadil. Terhadap atasan yang membidangi PLS apa tindakan yang akan di ambil Kadisdik berujar, akan kita pelajari dahulu, tutup Kadisdik (Albert)
(nasional/admin)